Buka konten ini
TANJUNGPINANG (BP) – Pendaftaran baru dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) kini diberlakukan secara daring (online). Proses pendaftaran dan ujian teori juga dapat dilakukan secara online.
Kasi Humas Polresta Tanjungpinang, Iptu Sahrul Damanik, mengatakan, saat ini ada dua cara untuk mendaftar pembuatan SIM dan perpanjangan SIM yakni dengan datang mendaftar ke Kantor Satlantas maupun secara online melalui situs resmi.
Para pemohon pembuatan SIM, dapat mengakses website https://www.digitalkorlantas.id/sim/, untuk mendaftarkan dirinya secara online,’’ kata Sahrul, Senin (20/1).
Dengan adanya situs resmi Polri tersebut, masyarakat sudah tidak perlu lagi melakukan pendaftaran SIM tanpa harus datang ke Satlantas Polresta Tanjungpinang.
”Pendaftaran sesuai domisili KTP, karena sudah bisa secara online,” terangnya.
Sahrul menjelaskan, setelah seluruh persyaratan pendaftaran SIM terpenuhi melalui situs resmi tersebut, para pemohon dapat memilih jadwal kedatangan ke Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Satlantas Polresta Tanjungpinang, untuk melakukan ujian praktik SIM.
”Pemohon harus men-download dan lakukan verifikasi data. Setelah itu, para pemohon diarahkan untuk mengisi data yang dibutuhkan lainnya serta melakukan pembayaran pendaftaran SIM.
”Jangan lupa siapkan dokumen yang dibutuhkan, seperti fotokopi KTP, surat kesehatan dan surat psikologi,’’ jelasnya.
Setelah lulus mengikuti ujian teori, lanjut Sahrul, pemohon memilih tanggal untuk melakukan ujian praktik di Satpas yang sudah dipilih.
”Kemudian SIM dapat diambil setelah lulus ujian praktik,’’ ujarnya.
Selain melakukan pendaftaran SIM, masyarakat juga bisa melakukan perpanjangan SIM di situs resmi tersebut dengan menyediakan dokumen yang di butuhkan, kemudian melampirkan juga SIM yang sudah dimiliki.
Jika semua sudah lengkap, maka petugas akan segera mencetak SIM baru dan SIM baru itu bisa di ambil di Satpas yang telah dipilih,’’ jelas Iptu Sahrul. (*)
Reporter : YUSNADI NAZAR
Editor : Iman Wachyudi