Buka konten ini
BATAM KOTA (BP) – Pemerintah Kota (Pemko) Batam melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) meluncurkan program pembebasan pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang ingin memiliki rumah pertama. Kebijakan ini dirancang untuk meringankan beban pajak sekaligus memperluas akses kepemilikan hunian subsidi di wilayah ini.
Kepala Bapenda Kota Batam, Raja Azmansyah, mengatakan bahwa program ini diatur dalam Peraturan Kepala Daerah (Perkada) yang mengacu pada kebijakan pemerintah pusat terkait pembebasan BPHTB untuk rumah pertama. Menurutnya, langkah ini tidak hanya membantu masyarakat memiliki rumah dengan biaya lebih terjangkau, tetapi juga mendukung optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD).
“Kebijakan ini menyasar masyarakat berpenghasilan rendah yang ingin memiliki rumah pertama dengan kriteria tertentu. Program ini merupakan bentuk sinergi pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masya-rakat sekaligus mendukung pembangunan daerah,” jelas Raja Azmansyah, pekan lalu.
Rumah yang masuk dalam program ini memiliki kriteria tertentu, yakni rumah subsidi dengan luas bangunan maksimal 36 meter persegi jika dibangun oleh pengembang, atau 45 meter persegi untuk rumah yang dibangun mandiri. Adapun, luas tanahnya dibatasi hingga 150 meter persegi. Sebagian besar tanah dengan luas tersebut berada di kawasan kampung tua atau kaveling, yang menjadi sasaran utama program ini.
Untuk memastikan program ini tepat sasaran, pemerintah menetapkan batas penghasilan bagi penerima manfaat. Bagi masyarakat yang belum menikah, batas penghasilan maksimum adalah Rp7 juta per bulan, sementara bagi yang sudah menikah, batasnya Rp8 juta per bulan. Setiap pengajuan akan diperiksa secara mendetail untuk memastikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Meski program ini sudah diluncurkan, Bapenda Batam masih menunggu surat resmi dari kementerian terkait guna menetapkan nilai rumah subsidi yang berlaku di wilayah ini. Dengan adanya kejelasan tersebut, program ini diharapkan dapat segera berjalan maksimal.
Arif, warga Batuampar, menyambut baik kebijakan ini. Ia mengaku program pembebasan BPHTB menjadi angin segar baginya yang sedang merencanakan membeli rumah pertama.
“Saya belum punya rumah, dan dengan adanya program seperti ini, tentu bisa mengurangi beban biaya saat membeli rumah. Saya rasa ini sangat membantu masyarakat seperti saya yang berpenghasilan pas-pasan,” ujarnya.
Batam sendiri mencatat pembangunan sekitar 3.000 unit rumah subsidi setiap tahunnya. Jumlah ini diharapkan dapat memenuhi kebutuhan masyarakat berpenghasilan rendah yang menjadi sasaran utama kebijakan bebas BPHTB. Program ini juga diharapkan mampu mempercepat realisasi kepemilikan rumah bagi yang membutuhkan. (*)
Reporter : AZIS MAULANA
Editor : RATNA IRTATIK