Buka konten ini
JAKARTA (BP) – Target pemerataan guru di satuan pendidikan seluruh wilayah Indonesia segera diimplementasikan. Langkah itu diawali dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (Aparatur Sipil Negara) pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan oleh Masyarakat.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti mengungkapkan, redistribusi guru itu dilakukan dengan mempertimbangkan data kebutuhan guru pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah (pemda) dan masya-rakat. Data tersebut berpedoman pada data pokok pendidikan (dapodik) kementerian.
”Nantinya dalam proses redistribusi ini, masing-masing pihak yang didistribusikan ataupun yang menerima harus memenuhi kriteria yang telah ditetapkan,” kata Mu’ti dalam pernyataan tertulis yang diterima, Jumat (17/1).
Misalnya, lanjut Mu’ti, satu-an pendidikan yang diseleng-garakan oleh masyarakat dalam menerima redistribusi guru ASN harus memenuhi kriteria. Yakni, memiliki izin operasional dari pemda, terdaftar dalam data pokok pendidikan paling sedikit tiga tahun, melaksanakan kurikulum yang ditetapkan dan/atau disahkan kementerian, memiliki peserta didik WNI dengan bahasa pengantar resmi bahasa Indonesia.
Kemudian, sekolah juga memiliki anggaran penerimaan biaya pendidikan lebih kecil dari kebutuhan biaya operasional satuan pendidikan, tidak menolak dana bantuan operasional satuan pendidikan, dan memiliki rombongan belajar lengkap dengan jumlah peserta didik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
”Satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang menerima redis-tribusi guru ASN harus me-ngupayakan pemenuhan guru pada satuan pendidikannya,” jelasnya.
Guru PNS yang diredistribusi harus memenuhi kriteria, antara lain, memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi, memiliki pangkat paling rendah penata muda tingkat I-golongan ruang III/b, memiliki hasil penilaian kinerja guru dengan sebutan paling rendah baik selama dua tahun terakhir untuk setiap unsur penilaian.
Sementara itu, ketentuan bagi guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) pun tak jauh beda untuk kualifikasi akademik dan syarat lainnya. Hanya, untuk jenjang jabatan, paling rendah harus berstatus guru ahli pertama.
”Selain itu, guru ASN di sana harus melaksanakan pengembangan kompetensi dan pembinaan karier sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” sambungnya. (*)
Reporter : JP GROUP
Editor : RYAN AGUNG