Buka konten ini
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam menindak tegas kendaraan yang parkir sembarangan di kawasan perkotaan. Penertiban ini dilakukan menyusul banyaknya keluhan dari masyarakat, baik secara langsung maupun melalui media, terkait ketidaktertiban parkir di area publik.
Kepala Dishub Batam, Salim, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan upaya serius untuk menciptakan ketertiban lalu lintas di jalan raya. Sebelum-nya, Dishub Batam telah memberikan imbauan dan peringatan kepada masyarakat agar mematuhi aturan parkir yang berlaku.
“Penertiban ini adalah bagian dari komitmen kami dalam menjaga ketertiban di jalan. Sebelum bertindak, kami sudah memberikan imbauan dan peringatan kepada masyarakat,” ujar Salim, Jumat (17/1).
Salah satu titik utama penertiban adalah jalan depan Mega Mall Batam Center, yang sering menjadi lokasi parkir liar.
Menurut Salim, kendaraan yang parkir sembarangan di lokasi tersebut kerap menggang-gu arus lalu lintas.
“Beberapa kendaraan yang melanggar aturan telah kami derek dan amankan,” tambahnya.
Dishub Batam menegaskan bahwa pelanggaran parkir liar akan dikenai sanksi berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Parkir. Denda yang dikenakan cukup signifikan, yakni Rp500 ribu per hari untuk kendaraan roda empat atau lebih, dan Rp175 ribu per hari untuk kendaraan roda dua dan roda tiga.
Selain denda, pelanggar juga harus menanggung biaya tambahan untuk pemindahan kendaraan. Biaya derek untuk kendaraan roda empat atau lebih mencapai Rp500 ribu untuk 1×24 jam pertama, sementara kendaraan roda dua dan roda tiga dikenakan biaya Rp175 ribu untuk periode yang sama.
Kendaraan yang telah diderek atau digembok rodanya hanya dapat diambil di Kantor Dishub Batam setelah pemilik menye-lesaikan administrasi dan membawa dokumen kendaraan yang diperlukan.
“Pemilik kendaraan dapat menyelesaikan proses administrasi di kantor kami. Kami akan melayani sesuai prosedur yang berlaku,” jelas Salim.
Dishub Batam mengimbau seluruh masyarakat untuk mematuhi aturan parkir yang telah ditetapkan demi menjaga ketertiban dan kenyamanan bersama di Kota Batam.
“Kami mengingatkan masya-rakat agar memanfaatkan tempat parkir yang telah disediakan. Dengan begitu, denda dan sanksi dapat dihindari. Mari bersama-sama menjaga ketertiban demi menciptakan suasana nyaman di kota kita tercinta,” tutup Salim.
Sebelumnya, sejumlah masyarakat mengeluhkan sejumlah titik badan jalan yang dijadikan tempat parkir liar. Mi-salnya, di depan Pelabuhan Internasional Batam Center atau depan Mega Mall Batam Center. Tak hanya di badan jalan, bah-kan sepeda motor juga diparkirkan di trotoar yang mestinya jadi akses pejalan kaki.
“Mestinya rutin ditertibkan, jadi mereka jera. Kalau cuma sekali dua kali, pasti mereka nanti balik parkir kayak gitu lagi,” kata Azwar, warga yang kerap melintas di jalur tersebut. (***)
Reporter : AZIS MAULANA
Editor : RATNA IRTATIK