Buka konten ini
Anambas (BP) – Sebanyak 151 orang tenaga honorer yang mengabdi di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Anambas diberhentikan oleh Bupati Anambas, Abdul Haris, sejak 1 Januari 2025 lalu.
Pemberhentian tenaga honorer ini dikarenakan tidak cukup syarat untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
”Syarat PPPK itukan punya ijazah pendidikan minimal SD dan usia belum diatas 57 tahun. Mereka itu tidak cukup syarat,” ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Anambas, Sahtiar, saat dikonfirmasi, Jumat (17/1).
Sahtiar merincikan, dari 151 orang tersebut terdapat 91 honorer yang tidak memiliki ijazah pendidikan dan 60 orang yang usianya tidak memenuhi syarat.
”Mereka sehari-hari tugasnya jadi cleaning service, pengantar surat, dan pramusaji,” ucap Sahtiar.
Pemkab Anambas sendiri masih belum bisa memberikan kepastian mengenai nasib 151 orang yang diberhentikan. Karena, kedepan pihaknya akan menggunakan perusahaan outsourcing untuk membantu Pemkab Anambas membersihkan dan menjaga keamanan kantor.
”Kita tak bisa juga maksa perusahaan outsourcing untuk ambil 151 honorer yang kita berhentikan ini. Tentu mereka ada kualifikasi tersendiri,” jelasnya. Nantinya, tenaga outsourcing ini akan digaji sesuai Upah Minimum Kabupaten (UMK) Anambas tahun 2025 yang besarannya mencapai Rp4.080.000.
”Sekarang kami belum buka tender pengadaan outsourcing. Lagi dalam pembahasan, lihat juga dengan kemampuan anggaran,” pungkas Sahtiar. (*)
Reporter : Ihsan Imaduddin
Editor : Mohammad Tahang