Buka konten ini
NONGSA (BP) – Polsek Kawasan Bandara Hang Nadim Batam menggagalkan dua kasus penyelundupan ponsel menjelang akhir tahun lalu. Sebanyak 215 unit ponsel, terdiri dari 183 unit iPhone dan 32 unit Redmi, diamankan saat hendak dibawa ke Jakarta.
Kanit Reskrim Polsek Kawasan Bandara Hang Nadim Batam, Ipda Uji Febianika, mengatakan, pihaknya menangkap dua pelaku berinisial IJ dan AR.
“Penangkapan dilakukan pada waktu yang berbeda di bulan November. Tujuan pelaku ke Jakarta,” ujarnya, kemarin.
Penangkapan bermula dari kecurigaan petugas terhadap barang bawaan pelaku. “Pelaku membawa ponsel ini menggunakan koper dan tas ransel,” jelasnya.
Setelah penangkapan, pelaku dan barang bukti telah dilimpahkan ke Bea Cukai Batam untuk proses penyelidikan lebih lanjut. “Sudah kami limpahkan ke BC Batam,” ungkapnya.
Seperti diketahui, Batam memang menjadi surga ponsel bekas yang kebanyakan didatangkan dari negara tetangga seperti Singapura. Ponsel-ponsel tersebut setelah masuk ke Batam, kemudian dijual dengan harga murah, yang biasanya lebih murah dibanding harga di wilayah lain di Indonesia.
Hal itu memicu tingginya permintaan ponsel dari Batam dikirim ke daerah lain di Tanah Air. Maka tak heran, aksi penyelundupan ponsel semacam ini terus marak.
“Tiap ke Batam, banyak kawan pesan bawakan iPhone kalau balik. Cuma kalau penumpang biasa kan dibatasi paling banyak dua atau tiga ponsel, kalau bawa banyak begitu sudah pasti kena ciduk,” kata Erika, penggemar gawai yang kerap menerima jasa penitipan pembelian ponsel dari Batam.
Kepala Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Evi Octavia, membenarkan pelimpahan kasus ini. “Penanganannya langsung oleh PPNS BC. Setelah berkas lengkap dan masuk Tahap 2, akan kami informasikan,” katanya. (***)
Reporter : Yofi Yuhendri
Editor : RATNA IRTATIK