Buka konten ini
JAKARTA (BP) – Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) kini menelusuri sumber uang suap yang ditemukan di rumah mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono. Total fulus yang ditemukan sekitar Rp21 miliar. Jumlah tersebut melebihi uang suap yang diberikan Lisa Rahmat untuk mengatur sidang kasus Gregorius Ronald Tannur.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar menuturkan, tersangka Rudi Suparmono diduga menerima uang dari Lisa Rahmat sebanyak 43 ribu dolar Singapura (SGD). Lalu, ada uang yang dititipkan kepada hakim Erintuah Damanik sebesar 20 ribu dolar AS (USD).
”Namun, penyidik justru menemukan uang lebih banyak dari uang suap dalam kasus Ronald, yakni Rp1,7 miliar, USD380 ribu, dan SGD1 juta. Bila uang asing dikonversikan ke rupiah, nilainya Rp21 miliar,’’ terangnya.
Karena itu, penyidik akan mendalami dari mana asal muasal uang tersebut. Dia mengatakan, penyidik masih bekerja untuk melakukan pemeriksaan.
”Penyidik bingung juga, kok menemukan uang sebanyak ini. Uang ini dari mana dan untuk siapa?’’ jelasnya.
Uang tersebut ditemukan di dalam mobil. Apakah uang akan dipindah atau dibawa kabur? Harli mengaku masih melakukan pendalaman. ’’Belum, sabar dulu. Nanti pasti kita umumkan secara terbuka,’’ paparnya.
Kejadian itu mirip dengan yang terjadi saat menggeledah rumah Zarof Ricar, mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) yang juga terjerat kasus Ronald Tannur. Zarof diketahui menerima uang Rp6 miliar dari Lisa Rahmat.
Namun, penyidik justru menemukan uang dan emas senilai hampir Rp1 triliun. ”Kami kumpulkan alat buktinya dulu,’’ ujarnya.
Dia mengatakan, selain Rudi Suparmono, panitera bernama Siswanto diduga juga menerima suap USD10 ribu. ”Yang pasti, siapa pun yang terlibat, pasti penyidik akan menetapkan sebagai tersangka,’’ tegasnya.
Pada bagian lain, Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Yanto mengatakan, ketua MA menghormati proses hukum terhadap Rudi Suparmono. Sekaligus mendorong penegakan hukum dilakukan secara transparan.
”MA menunggu surat resmi untuk saudara RS,’’ paparnya.
Dengan surat resmi tersebut, MA akan mengusulkan pemberhentian sementara terhadap Rudi Suparmono. ”Pimpinan MA juga menekankan kepada hakim di seluruh Indonesia untuk tenang bekerja dan menjunjung integritas dalam bertugas,’’ urainya.
Dia mengatakan, sesuai KUHAP dan UU Kekuasaan Kehakiman, seorang hakim dilarang bertemu para pihak. Hal itu merupakan standard operating procedure (SOP) bagi hakim.
”Intinya dilarang,’’ ujarnya dalam konferensi pers, kemarin.
MA juga berupaya meluruskan terkait posisi Rudi Suparmono. Yanto mengatakan, awalnya sebelum diketahui ada perkara, Rudi Suparmono dipromosikan sebagai hakim tinggi di Palembang. Namun, begitu mengetahui ada perkara, pimpinan MA melarang melantik yang bersangkutan. (*)
Reporter : Rengga Yuliandra
Editor : RYAN AGUNG