Buka konten ini
KARIMUN (BP) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karimun, saat ini sedang dilanda berbagai permasalahan terhadap keuangan daerah. Di tahun 2025 ini, informasi yang dihimpun bahwa gaji tenaga honorer yang ada di lingkungan Pemkab Karimun akan dikurangi dari sebelumnya Rp1.700.000 per bulan menjadi Rp1.000.000.
Tidak hanya itu, insentif honorer yang biasa diterima Rp500.000 turun menjadi Rp250.000 per bulan.
” Waduh para banget ini, main potong-potong saja orang-orang atas. Sudahlah, BPJS Kesehatan dinonaktifkan. Kami (honorer) endak makan ape,’’ kata salah seorang honorer di lingkungan Pemkab Karimun yang engan disebutkan namanya kepada Batam Pos, Rabu (15/1).
Sementara itu, Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Karimun, Djunaidy, ketika dikonfirmasi membenarkan hal tersebut ada terjadi pengurangan gaji honorer di lingkungan Pemkab Karimun. Namun, untuk besarannya belum dapat dipastikan.
”Masih dibahas dengan Pemprov Kepri dan Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKSDM) Karimun. Jadi, tunggu saja sabar dulu ya,’’ jawabnya.
Terjadinya pengurangan gaji honorer tersebut, dikarenakan penyesuaian dengan kondisi keuangan daerah saat ini. Termasuk, bagi honorer yang sudah lulus menjadi tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) masih dalam pembahasan.
”Sesuai amanat Kementrian Dalam Negeri, saat ini pemerintah daerah sudah diberi peringatan untuk tidak merekrut serta menggaji honorer lagi,’’ terangnya.
Sebab, saat ini Pemkab Karimun masih ada tenaga honorer yang dipekerjakan. Dikarenakan, tenaga honorer tersebut tidak lulus tes P3K tahap pertama. Selanjutnya, masih mengikuti seleksi P3K tahap kedua dan bagaimana status mereka nantinya.
” Nah, tenaga honorer saat ini masih mengikuti seleksi P3K tahap kedua. Makanya, kita masih menunggu petunjuk teknis (Juknis) dari Pusat juga,’’ ucapnya.
Belum Dapat NIP, Gaji PPPK sesuai Tenaga Honorer
Pemkab Karimun masih melakukan penghitungan berapa jumlah seluruh honorer insentif yang tidak masuk dalam pangkalan atau atau dulu disebut database. Hal ini terkait dengan aturan bahwa pemerintah tidak dibenarkan lagi membayar tenaga honorer. Dan, diperkirakan untuk jumlahnya mencapai ribuan orang.
Pj Sekda Kabupaten Karimun, Djunaidy, yang dikonfirmasi Batam Pos, Rabu (15/1) mengatakan, memang sesuai dengan aturan berlaku Pemerintah Kabupaten Karimun tidak lagi menganggarkan untuk membayar gaji honorer insentif yang masa kerja kurang dari dua tahun dan juga honorer yang tidak ikut seleksi PPPK.
’’Seperti diketahui sampai dengan hari ini proses pendaftaran untuk PPPK itu masih terbuka dan hari ini (kemarin, 15/1, red) merupakan hari terakhir. Bagi yang lulus PPPK dan belum mendapatkan NIP, maka tetap akan mendapatkan gaji sebagai tenaga honorer. Kemudian, bagi yang mengikuti seleksi PPPPK tahap dua sekarang juga masih digaji. Kita siapkan anggaran gajinya sampai dengan September 2025,’’ jelasnya.
Kemudian, tambahnya, terkait dengan jumlah tenaga honorer insentif yang tidak masuk dalam pangkalan data Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan dengan masa kerja kurang dari dua tahun, saat ini masih terus dihitung berapa ribu orang jumlahnya.
Djunaidy menambahkan, dengan adanya aturan dari pusat, maka yang tidak membolehkan lagi untuk membayar gaji mereka, untuk itu anggaran biaya gaji mereka tidak dianggarkan lagi.
’’Untuk tahun ini kita memang sudah tidak mengganggarkan lagi gaji untuk honorer yang tidak ada di dalam pangkalan data BKN dan usia kerja kurang dari dua tahun. Solusi untuk saat ini kita akan merumahkan mereka sampai batas waktu yang belum diketahui. Namun, hal ini tetap masih menunggu ketentuan lanjutan,’’ jelasnya.
Dikatakannya, dengan tidak dianggarkannya gaji untuk ribuan honorer yang tidak masuk dalam pangkalan data BKN, sudah tentu akan menghemat anggaran. Dengan kata lain, bisa diselipkan untuk membayar berbagai kegiatan pada tahun lalu yang masuk dalam tunda bayar tahun ini. Dan, juga untuk melaksanakanprogram pemerintah lainnya. (*)
Reporter : TRI HARYONO / Sandi Pramosinto
Editor : Iman Wachyudi