Buka konten ini
BATAM KOTA (BP) – Dua kurir narkotika jenis sabu dalam perkara berbeda, yakni Herli Razali dan Ahmad Muniri, selamat dari tuntutan seumur hidup penjara. Majelis hakim dalam sidang terpisah memberikan hukuman yang lebih ringan kepada kedua terdakwa.
Ahmad Muniri divonis oleh majelis hakim dengan hukuman 15 tahun penjara, sementara Herli Razali dijatuhi hukuman 18 tahun penjara.
Sidang Ahmad Muniri dipimpin oleh ketua majelis hakim Tiwik dan digelar di ruang sidang utama. Dalam amar putusan, majelis hakim sependapat dengan jaksa yang menyatakan bahwa terdakwa bersalah. Namun, majelis hakim memberikan pertimbangan hukuman yang lebih ringan. Ahmad Muniri dijatuhi hukuman berdasarkan Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang Narkotika.
“Perbuatan Ahmad Muniri tidak dapat dibenarkan dan tidak ada alasan pemaaf, sehingga terdakwa harus dihukum,” tegas Tiwik.
Menurut Tiwik, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa adalah ketidakpatuhannya terhadap program pemerintah dalam pemberantasan narkotika. Namun, yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya dan bersikap sopan selama persidangan.
“Memperhatikan unsur-unsur dalam pasal yang telah terpenuhi, kami menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, subsider 6 bulan kurungan,” terang Tiwik.
Terkait putusan tersebut, Ahmad Muniri yang didampingi oleh penasihat hukum dari LBH Suara Keadilan, Lisman dan Vierki, menerima putusan tersebut sesuai keinginan terdakwa. Sementara itu, jaksa penuntut umum (JPU) Arfian menyatakan pikir-pikir.
Diketahui bahwa Ahmad Muniri merupakan kurir narkoba yang membawa 6 kilogram sabu dari Tarempa, Natuna, ke Batam menggunakan kapal Pelni. Ia dijanjikan upah Rp10 juta untuk membawa sabu tersebut.
Sementara itu, Herli Razali, yang juga merupakan kurir sabu seberat 5 kilogram, selamat dari tuntutan seumur hidup penjara setelah divonis hakim dengan hukuman 18 tahun penjara. Vonis terhadap Herli Razali dibacakan oleh hakim Twis Retno. “Perbuatan terdakwa memang tidak ada alasan pemaaf dan pembenar, namun majelis hakim memberikan pertimbangan hukuman yang sesuai dengan perbuatan terdakwa,” ujar Twis Retno.
Herli, yang juga didampingi oleh penasihat hukum dari LBH Suara Keadilan, menerima putusan tersebut, sementara jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir. (*)
Reporter : Yashinta
Editor : RATNA IRTATIK