Buka konten ini
BATAM KOTA (BP) – M, manajer sebuah perusahaan swasta dituntut 8 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kajari Batam. Dimana, jaksa menilai bahwa M terbukti mencabuli putri tiri yang masih di bawah umur atau duduk di bangku sekolah.
Tuntutan terhadap M dibacakan jaksa secara cepat dalam sidang tertutup di Pengadilan Negeri Batam, kemarin. Dalam persidangan itu, terdakwa didampingi penasihat hukum.
Usai sidang, jaksa menjelaskan bahwa berdasarkan fakta persidangan, pihaknya berpendapat terdakwa terbukti bersalah. Meski selama persidangan terdakwa membantah tuduhan terhadapnya.
“Terdakwa memang tak mengakui, namun saksi korban menjelaskan sudah beberapa kali dicabuli. Termasuk keterangan istri terdakwa yang juga ibu kandung korban,” ujar jaksa.
Menurut jaksa, ibu kandung korban sempat memergoki aksi cabul terhadap anaknya. Bahkan, terdakwa sempat meminta maaf atas tuduhan tersebut. “Terdakwa sempat meminta maaf saat ditanya soal pencabulan, namun di persidangan selalu membantah,” tegas jaksa.
Ditegaskan jaksa, hal memberatkan perbuataan terdakwa telah mencabuli anak, tidak mengakui perbuataan, sedangkan hal meringankan belum pernah dihukum.
“Perbuataan terdakwa terbukti dalam pasal 82 ayat 1 UU Perlindungan Anak tentang Pencabulan. Tuntutan 8 tahun penjara, beserta denda,” imbuh jaksa.
Atas tuntutan itu, majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pembelaan dari terdakwa.
Sementara, penasihat hukum terdakwa, Suherman, menyebutkan kliennya membantah tuduhan tersebut.
“Klien kami sama sekali membantah tuduhan itu. Seperti tuduhan mencabuli diatas mobil dengan jarak 1 meter, terdakwa di depan, korban di belakang, itu kan tak masuk akal,” imbuhnya.
Diketahui, M, pria yang sehari-hari memiliki jabatan strategis di salah satu perusahaan di Batam, diduga tega menggagahi anak tirinya berulang kali. Perbuataan itu, terbongkar karena sang istri menangkap basah perbuatannya. (*)
Reporter : Yashinta
Editor : RATNA IRTATIK