Buka konten ini
SURABAYA (BP) – Transpa-ransi dalam proyek pemerintah menjadi perhatian Komisi Pe-ngawas Persaingan Usaha (KPPU). Setiap dugaan pelanggaran tender bakal ditindak. Salah satunya, kasus dugaan pelangga-ran tender dalam proyek kereta cepat.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur mengatakan, pihaknya meneruskan upaya hukum terhadap PT CRRC Sifang Indonesia dan PT Anugerah Logistik Prestasindo atas laporan dugaan pelanggaran (LDP) terkait pengadaan transportasi darat proyek Jakarta–Bandung High Speed Railways. Tender yang dilakukan untuk pemasokan electric multiple unit (EMU) dalam jaringan kereta cepat itu dinilai tak terbuka dan cende-rung bersekongkol.
“Kami sudah memproses LDP dengan memanggil pihak penyelenggara serta pemenang tender. Kedua pihak terlapor tidak mengakui adanya pelanggaran,” paparnya, Senin (13/1).
Dia menjelaskan, perkara itu berasal dari laporan masyarakat dan berkaitan dengan pengadaan transportasi darat untuk pemasokan EMU pada proyek kereta cepat. Khususnya terkait proses transportasi darat untuk EMU yang dipasok dari pelabuhan Tanjung Priok ke depo Bandung. Perkara melibatkan PT CRRC Sifang Indonesia sebagai panitia tender dan PT Anugerah Logistik Prestasindo sebagai pemenang tender.
Investigator KPPU, lanjut dia, mengungkapkan berbagai fakta atau bukti yang menunjukkan potensi terjadinya persekongkolan. Di antaranya, tidak a-danya pedoman tertulis yang jelas terkait prosedur pemilihan penyedia barang atau jasa. Kemudian, kurangnya transparansi dalam proses penerimaan, pembukaan, maupun evaluasi dokumen penawaran. (*)
Reporter : JP GROUP
Editor : GALIH ADI SAPUTRO