Buka konten ini
KARIMUN (BP) – Sesuai dengan aturan yang berlaku, bulan ini, Januari 2025 pembayaran upah minimum kabupaten (UMK) Karimun yang ditetapkan pada akhir bulan lalu sebesar Rp3.956.475 sudah mulai diberlakukan.
Terkait hal ini, Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) Kabupaten Karimun yang memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan UMK yang sudah ditetapkan sebagai ketentuan.
Kepala Disnakerin Kabupaten Karimun, Ruffindy Alamsjah, yang dikonfirmasi Batam Pos, Selasa (14/1) mengatakan, sampai dengan saat ini belum ada perusahaan yang ada di Karimun mengajukan keberatan untuk membayar UMK kepada buruh sesuai yang sudah ditetapkan.
”Untuk monitoring tetap akan kita lakukan. Dan, biasanya perusahaan membayar upah itu di akhir bulan. Sehingga, saat ini kita belum ada menerima laporan terkait pembayaran upah,” ujarnya.
Sebaliknya, kata Ruffindy, jika ada laporan resmi dari buruh terkait upah yang tidak sesuai UMK, maka pihaknya bersama dengan instansi terkait akan menindaklanjutinya. Begitu juga dengan upah minimum sektoral (UMS) granit juga harus diberlakukan. Seperti diketahui, UMS granit yang ditetapkan sebesar Rp3.960.000.
”Memasuki awal tahun yang baru sebagian besar perusahaan granit yang ada di Pulau Karimun sudah mulai beroperasi kembali dengan memiliki izin operasi yang baru. Hal ini tentu saja patut kita syukuri. Memang, tidak ada karyawan perusahaan granit yang habis izinnya di PHK. Melainkan hanya dirumahkan dan tetap mendapatkan gaji dasar,” jelasnya.
Dikatakannya, perusahaan granit yang sudah beroperasi saat ini PT KG, PT BAP, PT Mirasindo, PT Pasific dan yang baru beroperasi Januari ini adalah PT WPK. Kembali beroperasinya perusahaan granit tentu saja dapat memberikan income bagi PAD Karimun untuk tahun ini dan tahun mendatang. (*)
Reporter : Sandi Pramosinto
Editor : Iman Wachyudi