Buka konten ini
NONGSA (BP) – Seorang personel Polda Kepri yang bertugas di Satuan Pelayanan Markas (Yanma), Briptu IM, terlibat kasus penggelapan dan pencurian. Ironisnya, uang dan barang yang dicuri merupakan milik institusi untuk operasional anggota Polri.
Informasi yang dihimpun Batam Pos menyebutkan, tindakan kriminal ini dilakukan oleh Briptu IM akibat terlilit utang judi online (judol).
“Dulu dia (Briptu IM) anggota Ditlantas. Dia terlilit hutang judol,” ujar seorang sumber Batam Pos yang bertugas di Mapolda Kepri, Selasa (15/1).
Kasus ini bermula saat ada pemeriksaan terhadap barang operasional di satuan tersebut, yang kemudian ditemukan sebuah laptop yang hilang.
“Laptop itu digadaikan dengan harga Rp5 juta kepada sesama anggota. Dia mengaku laptop itu miliknya,” sambung sumber tersebut. Setelah aksinya terbongkar, Briptu IM dimutasi ke Satuan Yanma untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan sidang kode etik.
Dirlantas Polda Kepri, Kombes Tri Yulianto, membenarkan adanya kasus ini. Ia mengatakan Briptu IM merupakan mantan anggotanya. “Ini sudah terjadi beberapa bulan lalu. Ada indikasi barang hilang, dan bersamaan dengan penggelapan uang,” katanya.
Kombes Tri menambahkan bahwa personel tersebut sudah dimutasi, dan kasusnya saat ini ditangani oleh Bid Propam Polda Kepri. ”Sudah ditangani yang berwenang (Bid Propam),” tegasnya.
Namun, Kabid Propam Polda Kepri, Kombes Ferry Irawan, hingga kini belum memberikan konfirmasi terkait kasus ini. (*)
Reporter : YOFI YUHENDRI
Editor : RATNA IRTATIK