Buka konten ini
BATAMKOTA (BP) – Satuan Reserse Kriminal Polresta Barelang berhasil menangkap dua penjambret berinisial SA, 24, dan NY, 21. Kedua pelaku menjambret seorang pengendara wanita di Simpang Kepri Mall hingga korban terjatuh dari sepeda motor.
Kasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Debby Tri Andrestian, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari korban. Dalam kejadian tersebut, korban kehilangan tas berisi ponsel dan uang tunai dengan total kerugian mencapai Rp5 juta.
“Pelaku kami tangkap di Kaveling Flamboyan, Batuaji, pada 11 Januari lalu,” ujar Debby di Mapolresta Barelang, Senin (13/1) malam.
Debby memaparkan bahwa modus pelaku adalah berkeliling menggunakan sepeda motor pada subuh hari untuk mencari target, terutama pengendara dan pejalan kaki wanita.
“Lokasinya acak, mereka berkeliling mencari target,” jelasnya.
Kepada polisi, pelaku mengaku bahwa ini adalah aksi penjambretan pertama mereka. Motifnya, keduanya tidak memiliki pekerjaan tetap.
“Rencananya, ponsel hasil jambret akan dijual, lalu uangnya dibagi untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” ungkap Debby.
Ia juga mengimbau masyarakat, khususnya pengendara, untuk selalu meningkatkan kewaspadaan.
“Berhati-hatilah saat berkendara, hindari jalan yang sepi. Jika mengalami tindak pidana, jangan ragu untuk segera meng-hubungi Polresta Barelang,” tegasnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 365 Ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (*)
Reporter : Yofi Yuhendri
Editor : RATNA IRTATIK