Buka konten ini
BATAM KOTA (BP) – Satuan Lalu Lintas Polresta Barelang mengimbau pengendara sepeda motor di Kota Batam untuk selalu menggunakan lajur kiri. Hal ini disampaikan untuk meningkatkan keselamatan pengguna jalan, terutama setelah pembangunan jalan raya dengan lima lajur di sejumlah titik di Batam.
“Aturannya, motor wajib menggunakan lajur paling kiri, minimal di lajur kedua (dari kiri). Ini demi keselamatan pengendara,” jelas KBO Satlantas Polresta Barelang, Ipda Yudi Patra, Minggu (12/1).
Menurut Yudi, imbauan ini telah disampaikan kepada masyarakat melalui berbagai sosialisasi, baik sebelum maupun setelah pembangunan jalan dilakukan. Namun, ia mengakui bahwa masih banyak pengendara yang belum mematuhi aturan tersebut.
“Sosialisasi sudah dilakukan setiap hari. Sekarang tinggal kesadaran masyarakat untuk mematuhi aturan ini,” tegasnya.
Salsa, seorang pengendara mobil yang sering melintasi jalan-jalan utama di Kota Batam, menyatakan keresahannya terhadap pengendara motor yang kerap menggunakan lajur kanan.
“Banyak pengendara motor yang mengambil lajur kanan tapi justru berjalan pelan. Ini sangat membahayakan, apalagi lajur kanan biasanya digunakan oleh kendara-an roda empat atau lebih yang sering melaju dengan kecepatan tinggi,” ujarnya.
Menurut Salsa, perilaku ini tidak hanya mengganggu kelancaran lalu lintas, tetapi juga berpotensi menyebabkan kecelakaan. “Seharusnya motor mengikuti aturan untuk tetap di lajur kiri demi keselamatan semua pengguna jalan,” tambahnya.
Rencana Jalur Khusus untuk Motor dan Bus
Lebih lanjut, Yudi menyebutkan bahwa Pemerintah Kota Batam melalui Dinas Perhubungan (Dishub) sedang merencanakan pembuatan jalur khusus untuk sepeda motor dan bus. Namun, waktu pelaksanaan proyek ini masih belum ditentukan.
“Kami sudah membahas ini dalam pertemuan bersama. Tapi, untuk kapan dimulai, itu masih menunggu keputusan dari pemerintah,” ujarnya.
Sementara itu, Kanit Turjawali Satlantas Polresta Barelang, Iptu Yelvis Oktaviano, menambahkan bahwa aturan penggunaan lajur kiri untuk sepeda motor telah diatur dalam Pasal 108 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Lajur kanan hanya diperuntukkan bagi kendaraan dengan kecepatan tinggi atau yang akan berbelok atau memutar arah,” kata Yelvis.
Ia juga mengingatkan bahwa pengendara roda empat atau lebih dengan kecepatan rendah juga wajib menggunakan lajur kiri untuk menjaga kelancaran lalu lintas.
“Keselamatan adalah prioritas utama. Kami mengimbau semua pengendara untuk mematuhi aturan demi keamanan bersama di jalan,” tutupnya. (*)
Reporter : Yofi Yuhendri
Editor : RATNA IRTATIK