Buka konten ini
JAKARTA (BP) – Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) kembali memfasilitasi pemulangan 211 warga negara Indonesia (WNI) yang dideportasi dari Arab Saudi. Mereka dipulangkan lantaran melanggar peraturan keimigrasian di Saudi.
Rombongan WNI itu tiba di Jakarta pada 11 Januari 2025. Para deportan ini terdiri atas 15 laki-laki dan 196 perempuan. Mereka tiba dalam kondisi baik dan sehat. Kepulangan mereka difasilitasi kementerian dan lembaga terkait, mulai KP2MI, KKP Kemenkes, Bea Cukai Kemenkeu, imigrasi bandara, polresta bandara, otoritas bandara, dan Angkasa Pura.
Direktur Perlindungan WNI Kemenlu Judha Nugraha meng-ungkapkan, sebelum mereka dipulangkan, Konsulat Jenderal RI (KJRI) Jeddah telah menerbitkan dokumen perjalanan bagi para WNI itu. Koordinasi dengan otoritas terkait seperti pihak kepolisian, imigrasi, serta Rudenim Syumaisi Arab Saudi juga dilakukan untuk mendapat izin keluar dan penyelesaian tuntutan administrasi.
”Mayoritas mereka ini undocumented, termasuk overstay. Tanpa izin tinggal di sana dan kemudian sudah berada di detensi imigrasi Sumaisi di Arab Saudi,” katanya, Minggu (12/1).
Dia mengimbau agar para WNI dan pekerja migran yang bekerja di luar negeri dapat menggunakan jalur resmi. Kemudian, ketika sudah berada di negara tujuan, wajib meng-hormati serta menaati segala peraturan yang berlaku di negara tersebut.
”Yang paling utama tentu bukan sekadar kehadiran negara, tapi bagaimana meningkatkan kesadaran masyarakat. Bahwa migrasi keluar negeri tentunya adalah hak setiap warga negara, namun lakukan-lah dengan cara yang sesuai prosedur,” paparnya.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Dzulfikar Ahmad Tawalla mengungkapkan, penjemputan ini merupakan bentuk kehadiran negara kepada seluruh warganya.
”Ini juga keprihatinan bagi kita bahwa sampai hari ini masih ada warga yang tidak mendapatkan informasi benar terkait pekerjaan di luar negeri,” katanya.
Sebab, ada saja yang nekat berangkat ke negara yang masih dimoratorium penempatannya untuk sektor informal.
Saat ini moratorium masih berlaku untuk 19 negara di Timur Tengah. Dia berharap para koordinator yang memberangkatkan PMI nonprosedural bisa ditangani. Dengan begitu, kejadian serupa tak terulang. (*)
Reporter : JP GROUP
Editor : RYAN AGUNG