Buka konten ini
SAGULUNG (BP) – Proses penertiban bangunan di Tembesi Tower untuk proyek pembangunan Panbil II, terus menunjukkan progres signifikan. Penggusuran bangunan di lokasi tersebut telah mencapai 90 persen. Sisanya, sebanyak 10 persen bangunan, masih dalam tahap penyelesaian karena pemilik rumah memerlukan waktu tambahan untuk mengemas barang dan mencari tempat tinggal baru.
Tim Terpadu Kota Batam bekerja sama dengan PT Tanjung Piayu Makmur (TPM) bekerja sama menyelesaikan penertiban ini. Sebagian besar warga yang sebelumnya menolak penggusuran, kini telah menerima tawaran kompensasi berupa uang sagu hati atau rumah relokasi yang telah disiapkan. Langkah ini dilakukan untuk memastikan pembangunan proyek dapat berjalan lancar.
Pendekatan persuasif dan negosiasi yang dilakukan PT TPM dinilai berhasil mencairkan ketegangan dengan sebagian besar warga. Mereka yang menerima kesepakatan kompensasi yang diberikan, mendapat uang pengganti untuk tempat tinggal sementara selama tiga bulan, bantuan pemindahan barang, dan penyediaan truk pengangkut.
Namun, bagi warga yang masih enggan menerima tawaran tersebut, penyelesaian dilakukan sesuai Peraturan Kepala BP Batam Nomor 710 Tahun 2017.
Koordinator lapangan PT TPM, Berton Sormin, menjelaskan bahwa penertiban paksa dimulai sejak 8 Januari kemarin dan masih berlangsung untuk sisa bangunan yang belum selesai ditertibkan sebelumnya.
“Hampir semua bangunan yang sebelumnya bertahan kini telah diratakan. Sisanya akan dituntaskan hingga awal pekan depan,” ujarnya.
Proyek pembangunan kawasan industri Panbil II di Tembesi dipastikan segera memasuki tahap pembangunan penuh setelah penertiban selesai. Berton menegaskan bahwa Tim Terpadu tetap memberikan kesempatan hingga 13 Januari bagi warga yang masih tinggal untuk mengosongkan tempat.
“Jika tetap tidak pindah, tim akan melanjutkan penertiban paksa. Kami telah menawarkan kompensasi sesuai aturan dan prinsip kemanusiaan,” tambahnya.
Anggota DPRD Batam dari Fraksi PDIP, Mangihut Rajagukguk, turut memantau jalannya proses penertiban. Ia mengapresiasi pelaksanaan penertiban yang berjalan kondusif dan manusiawi.
“Saya turun langsung memantau dan melihat warga diberikan waktu untuk mengemas barang-barang mereka. Bahkan, mereka dibantu dengan truk pengangkut barang,” ungkapnya.
Mangihut menjelaskan bahwa warga menerima kompensasi sesuai peraturan yang berlaku. Besaran uang sagu hati ditentukan berdasarkan luas dan spesifikasi bangunan. Menurutnya, langkah ini membuat warga merasa dihargai sehingga tidak ada perlawanan selama proses penggusuran.
Warga yang menerima rumah relokasi menyatakan menerima penanganan masalah ini. Lokasi relokasi yang disiapkan di Piayu dilengkapi dengan fasilitas dasar yang memadai. “Meski harus pindah, kami merasa tenang karena ada jaminan rumah dan kompensasi,” kata Panji, salah satu warga.
Dengan pendekatan persu-asif yang diterapkan, proyek Panbil II di Tembesi diharapkan menjadi salah satu pembangunan strategis di Batam. Penyelesaian penertiban ini diharapkan memberikan dampak positif bagi percepatan pembangunan infrastruktur dan ekonomi.
Tim Terpadu Kota Batam berkomitmen menyelesaikan penertiban secara tuntas sebelum pembangunan proyek dimulai. Semua pihak yang terlibat berharap agar proses ini menjadi contoh penanganan yang adil, manusiawi, dan sesuai aturan bagi proyek-proyek pembangunan lainnya di Batam. (*)
Reporter : Eusebius Sara
Editor : RATNA IRTATIK