Buka konten ini
LUBUKBAJA (BP) – Unit Res-krim Polsek Lubukbaja berhasil mengungkap dua kasus pencurian motor pada awal tahun ini. Dalam kasus ini, polisi menangkap dua pelaku dan mengamankan empat unit motor Honda Beat sebagai barang bukti.
Kanit Reskrim Polsek Lubukbaja, Ipda M. Alvin Royantara, mengatakan bahwa pencurian tersebut terjadi di Windsor Central Blok D dan di Jalan Melati Blok V. Dua pelaku yang berhasil ditangkap adalah MAS, 18, dan DVT, 19.
“Pencurian ini terjadi pada waktu yang berbeda, yaitu bulan lalu dan awal bulan ini,” ujar Alvin, Jumat (10/1).
Alvin menjelaskan, modus operandi pelaku adalah mengincar motor yang diparkir di depan rumah. Mereka beraksi dengan cara mematahkan stang motor pada malam hari.
“Pelaku ditangkap di Kampung Pelita dan Seipanas. Salah satu pelaku bahkan kami tangkap sedang menjual motor hasil curiannya,” jelasnya.
Alvin menambahkan, pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap pelaku. Berdasarkan pengakuan pelaku, motor hasil curian tersebut dijual menggunakan sistem cash on delivery (COD) atau bayar saat diantar. “Pelaku DVT merupakan residivis dalam kasus yang sama. Kami masih mengejar komplotannya,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 Ayat 1 ke-4e KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara selama tujuh tahun.
“Imbauan kami kepada masyarakat agar selalu memarkir kendaraan dengan menggunakan kunci ganda,” tutupnya. (*)
Reporter : Yofi Yuhendri
Editor : RATNA IRTATIK