Buka konten ini
JAKARTA (BP) – Pemerintah bakal menghapus utang pelaku usaha mikro, kecil, dan mene-ngah (UMKM). Namun, tidak semua pebisnis UMKM bisa masuk daftar pemutihan piutang bank-bank pelat merah. Menteri UMKM Maman Abdur-rahman menyebut ada kriteria payung hukum yang dise-tujui pemerintah.
“Kriteria pertama, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet pada UMKM disebutkan bahwa maksimal piutang adalah Rp500 juta,” kata Maman di Jakarta, Kamis (9/1).
Kriteria kedua, lanjut dia, UMKM tersebut sudah masuk daftar hapus buku yang dimiliki Bank Himbara sejak lima tahun lalu sebelum PP tersebut ditetapkan. Ketiga, nasabah UMKM sudah tidak memiliki kemampuan untuk membayar serta tidak lagi mempunyai agunan.
Diperkirakan, ada satu juta UMKM yang mendapat penghapusan piutang. Namun, bagi pengusaha yang tidak mendapatkannya, mereka bisa mengakses fasilitas pinjaman agar dapat tumbuh melalui kredit usaha rakyat (KUR).
“Pengusaha UMKM yang telah mendapatkan KUR tidak bisa masuk kriteria penghapusan piutang karena telah memiliki asuransi atau jaminan,” katanya.
Menteri UMKM juga menjelaskan bahwa penerima KUR di bawah Rp100 juta tidak perlu menggunakan agunan dan hanya dikenai bunga flat sebesar 6 persen. “Jika ada yang menemukan ketidaksesuaian dengan aturan tersebut, masyarakat dapat melaporkan ke Kementerian UMKM,” tuturnya.
Selain itu, Kementerian UMKM mengajukan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk membuat sistem yang bernama innovative credit scoring (ICS). “Ke depan, pengusaha UMKM diharapkan dalam mengakses pembiayaan tidak hanya dilihat dari agunan, tapi juga data alternatif seper-ti penggunaan listrik, aktivitas telekomunikasi, BPJS, dan transaksi e-commerce,” papar Maman. (*)
Reporter : JP GROUP
Editor : GALIH ADI SAPUTRO