Buka konten ini
Kisruh pergantian penge-lolaan Pelabuhan Internasional Batam Center dari PT Synergy Tharada ke PT Metro Nusantara Bahari sebagai pengelola baru, belum selesai. Pengadilan Negeri (PN) Batam memutuskan agar PT Synergy Tharada kembali mengelola pelabuhan yang terletak di kawasan strategis itu hingga tiga tahun ke depan.
Putusan gugatan perdata tersebut ditetapkan majelis hakim yang dipimpin Stuart Wattimena. Dalam amar putusannya, majelis hakim juga menegaskan bahwa putusan dapat dilaksa-nakan meskipun terdapat upaya hukum dari pihak tergugat, yakni Badan Pengusahaan (BP) Batam.
Salah satu tim kuasa hukum PT Synergy Tharada, Musrin, menegaskan bahwa pihaknya mengapresiasi putusan majelis hakim PN Batam yang keluar pada Selasa (7/1) lalu. Karena itu, pihaknya meminta agar eksekusi terhadap putusan tersebut dapat segera dijalankan. “Kami dari kuasa hukum meminta eksekusi terhadap putusan itu dilaksanakan sesegera mungkin,” ujar Musrin, Jumat (10/1).
Saat disinggung terkait upaya hukum yang dilakukan BP Batam, menurut Musrin, hal tersebut tidak menghalangi proses eksekusi putusan. Hal ini sesuai dengan poin terakhir dalam putusan gugatan wanprestasi tersebut.
“Upaya hukum juga tidak menghalangi eksekusi putusan. Jadi kami harap pihak terkait segera melaksanakan putusan tersebut,” tegasnya.
Sementara itu, Wakil PN Batam, Tiwik, membenarkan bahwa gugatan wanprestasi BP Batam yang diajukan PT Synergy Tharada telah selesai. Putusan majelis hakim mengabulkan gugatan tersebut dan menyatakan BP Batam melakukan wanprestasi.
“Benar, perkara tersebut sudah diputuskan. Dimenangkan oleh pihak penggugat dalam hal ini PT Synergy Tharada,” tegas Tiwik di PN Batam, kemarin.
Saat disinggung mengenai upaya hukum BP Batam terhadap putusan tersebut, Tiwik mengaku belum mendapatkan informasi. “Untuk jawaban terkait upaya hukum dari tergugat atas putusan, belum ada,” ujar Tiwik.
Lalu, apakah penggugat bisa langsung mengeksekusi putusan tersebut? Sesuai dengan putusan majelis hakim, putusan dapat dijalankan meskipun terdapat upaya hukum lainnya. Namun, menurut Tiwik, sebelum melakukan eksekusi, pihak penggugat harus mengajukan permohonan eksekusi ke PN Batam.
“Untuk eksekusi, haruslah disertai dengan permohonan. Dan permohonan itu nantinya akan diputuskan oleh pimpinan,” tegas Tiwik.
Di lain pihak, BP Batam selaku tergugat memilih untuk mengajukan banding atas putusan yang dikeluarkan PN Batam terkait gugatan PT Synergy Tharada.
“Kami menghormati keputusan pengadilan, namun kami juga memiliki pandangan hukum yang berbeda. Oleh karena itu, kami akan mengajukan banding,” ujar Kepala Biro Humas, Promosi, dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait, Jumat (10/1).
Sebelumnya, permohonan gugatan konvensi PT Synergy Tharada atas BP Batam dikabulkan di PN Batam. Majelis hakim menyatakan bahwa BP Batam selaku tergugat terbukti melakukan wanprestasi atau ingkar janji.
Pada putusan Selasa (7/1), majelis hakim PN Batam mengadili dalam provisi dengan menolak provisi penggugat. Namun, dalam putusan konvensi, majelis hakim menolak eksepsi tergugat konvensi secara keseluruhan.
Dalam pokok perkara, majelis hakim PN Batam mengabulkan gugatan penggugat konvensi sepenuhnya. Majelis hakim menyatakan bahwa tindakan tergugat konvensi merupakan perbuatan wanprestasi.
Majelis hakim juga menyatakan sah perjanjian kerja sama yang dibuat antara penggugat konvensi dan tergugat konvensi, sebagaimana tertuang dalam Surat Perjanjian Nomor: 04/PERJ-KA/VII/2002-110/OB-ST/SPBC/VII/02, tanggal 2 Juli 2002, tentang Kerja Sama Operasi Pengelolaan Terminal Feri Internasional Batam Center.
Hakim menghukum tergugat konvensi untuk memberikan perpanjangan kerja sama pengelolaan terminal feri kepada penggugat selama tiga tahun. Putusan tersebut dapat dijalankan serta-merta (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun terdapat perlawanan, verstek, banding, maupun kasasi.
Dalam rekonvensi, majelis hakim menolak gugatan rekonvensi penggugat rekonvensi atau tergugat konvensi secara keseluruhan. Terakhir, hakim menghukum tergugat konvensi atau penggugat rekonvensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp380 ribu.
Diketahui, PT Synergy Tharada membawa sengketa penge-lolaan Terminal Feri Internasional Batam Center ke meja hijau setelah merasa dirugikan oleh BP Batam. Gugatan ini diajukan menyusul berakhirnya masa perjanjian kerja sama yang telah berlangsung sejak 2002 tanpa kejelasan perpanjangan, ditambah dampak pandemi Covid-19 yang memperburuk kondisi operasional perusahaan.
Dalam persidangan, PT Synergy Tharada memaparkan sejumlah bukti, termasuk perjanjian kerja sama awal pada Juli 2002. Pandemi menjadi salah satu alasan utama kerugian yang dialami perusahaan. Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020, pandemi ditetapkan sebagai bencana nasional yang mengakibatkan pembatasan operasional pelabuhan. Meski demikian, PT Synergy Tharada tetap diminta membuka pelabuhan untuk melayani pemulangan pekerja migran Indonesia (PMI), yang membuat mereka tidak memperoleh keuntungan dari aktivitas komersial.
Selain kerugian akibat pandemi, PT Synergy Tharada juga menyoroti investasi besar yang telah dilakukan selama dua dekade terakhir. Dengan biaya mencapai Rp20 miliar, perusahaan ini mengembangkan fasilitas pelabuhan, seperti perluasan lahan parkir, peningkatan daya listrik, renovasi ruang tunggu, dan fasilitas keselamatan pelayaran. Namun, hingga kini mereka mengklaim belum menerima kompensasi atau kejelasan terkait aset yang ditanamkan.
Pada 2019, PT Synergy Tharada sempat mengajukan perpanjangan perjanjian kerja sama, tetapi tidak mendapat tanggapan dari BP Batam. Perusahaan kembali mengajukan permohonan pada 2024, tetapi BP Batam justru membuka prakualifikasi untuk lelang pengelolaan terminal tanpa pemberitahuan kepada mereka.
Kesaksian dari pihak perusahaan menyebutkan bahwa masa pandemi membuat pendapatan mereka turun hingga 98 persen, sementara mereka tetap harus menanggung biaya operasional. Hingga kini, sengketa ini masih bergulir di pengadilan, dengan PT Synergy Tharada mendesak adanya kejelasan terkait investasi, kompensasi, dan perpanjangan kontrak penge-lolaan. (***)
Reporter : YASHINTA
Editor : RYAN AGUNG