Buka konten ini
JAKARTA (BP) – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mengungkap jumlah iPhone 16 yang sudah masuk ke Indonesia mencapai 5.448 unit hingga Oktober 2024.
Kasubdit Impor DJBC, Chotibul Umam, memastikan bahwa ribuan unit tersebut terdiri dari barang bawaan penumpang dan juga barang kiriman.
”Kami baru punya data sampai Oktober 2024, kalau sampai dengan Oktober itu ada 5.448 unit, ini dimasukkan melalui barang penumpang dan juga barang kiriman,” kata Chotibul Umam dalam media briefing di Kantor DJBC Pusat, Jakarta Timur, Jumat (10/1).
Dia tak merinci lebih detail soal jumlah yang masuk itu berapa jumlah unit yang masuk dalam kategori barang bawaan pribadi dan non-pribadi tujuan untuk dijual.
Chotibul hanya memastikan bahwa seluruh iPhone 16 yang masuk RI berasal dari Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) dan tempat lain seperti Bandara Soekarno Hatta, Bandara Juanda, Bandara I Gusti Ngurah Rai, dan Bandara Kualanamu Medan.
Selain itu, Bea Cukai juga memastikan bahwa barang yang masuk sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag 36/2024. Di mana dalam aturan itu memang diperbolehkan setiap penumpang untuk membawa 2 unit handphone apapun dari luar negeri.
”Terkait dengan ketentuan Kemendag-nya, itu memang batasan yang dua unit per kedatangan periode satu tahun itu untuk di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas. Bagaimana di tempat lain, seperti Soekarno Hatta, Juanda, Ngurah Rai, Kualanamu itu berlaku ketentuan barang penumpang,” jelasnya.
Untuk diketahui, barang bawaan penumpang sendiri dibedakan menjadi dua, antara barang pribadi penumpang dan barang non-pribadi.
Kalau sifatnya barang pribadi, sesuai dengan Pasal 34 Permendag 36 tadi diberikan pengecualian untuk lartas sepanjang merupakan pribadi.
”Tapi kalau membawa satu kemudian ketahuan begitu di wawancara oleh petugas bea cukai ternyata untuk tujuan diperdagangkan, bukan merupakan barang pribadi tidak bisa diselesaikan akan ditegah bea cukai,” jelas Chotibul.
”Jadi kuncinya adalah di barang pribadi, dan barang non pribadi. Kalau sifatnya merupakan barang pribadi maka bisa diselesaikan dengan membayar bea masuk dan pajak,” pungkasnya. (*)
Reporter : JP Group
Editor : gustia benny