Buka konten ini
BATAM KOTA (BP) – Anggota DPRD Kota Batam, Muhammad Yunus, mengusulkan agar proses perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dilakukan dengan klasifikasi yang lebih jelas, serta tidak menggabungkan antara tenaga honorer Pemerintah Kota (Pemko) Batam dan honorer Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
”Pemisahan ini penting untuk menciptakan sistem yang lebih terstruktur, transparan, dan adil, terutama dalam perekrutan guru PPPK,” kata Yunus, Kamis (9/1).
Selama ini, proses seleksi PPPK guru dilakukan secara gabu-ngan, yang kerap memicu kecemburuan di kalangan peserta. Hal ini terjadi karena pengumuman hasil seleksi didasarkan pada peringkat nilai, bukan masa pengabdian.
”Seharusnya tidak digabung. Mereka yang sudah lama mengabdi harus bersaing dalam kategori tersendiri, sementara yang baru beberapa tahun mengabdi juga dipisahkan. Jika digabung terus, pasti akan terjadi keributan. Seharusnya diatur seperti Kategori 2 (K2) sebelumnya,” ujar Yunus.
Ia berharap pemerintah pusat dapat mempertimbangkan usulannya demi pengelolaan tenaga PPPK yang lebih efektif dan efisien. Selain itu, pemisahan kategori seleksi diyakini akan memberi peluang lebih besar bagi honorer dan PPPK untuk berkembang sesuai dengan standar kompetensi masing-masing.
Sementara itu, Kepala Bidang Kepegawaian Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Batam, M. Ikhsan, menjelaskan bahwa status honorer Pemko Batam dan honorer BOS adalah sama. Oleh karena itu, kelulusan seleksi PPPK didasarkan pada peringkat nilai yang diolah oleh sistem Badan Kepegawaian Negara (BKN).
”Semua peserta, baik honorer Pemko maupun BOS, terdata di BKN. Hasil seleksi ditentukan melalui sistem peringkat nilai. Misalnya, jika formasi yang tersedia hanya 70, tetapi pendaftar ada 100 orang, maka 70 orang yang memiliki nilai tertinggi akan lolos,” jelas Ikhsan.
Ikhsan menambahkan bahwa pihaknya tidak memiliki wewenang untuk mengintervensi hasil seleksi karena seluruh pengolahan nilai dilakukan oleh BKN. BKSDM hanya bertugas mengumumkan hasil seleksi tersebut.
”Kami mengikuti aturan dari pemerintah pusat. Sesuai dengan Undang-Undang Tahun 2023, tenaga honorer teknis, termasuk honorer BOS, diizinkan mengikuti seleksi PPPK. Kami masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP) sebagai landasan pelaksanaan lebih lanjut,” ujarnya.
Dengan adanya usulan ini, Yunus berharap pemerintah pusat segera menindaklanjuti agar rekrutmen PPPK lebih transparan, adil, dan tidak menimbulkan polemik di masya-rakat. (*)
Reporter : Azis Maulana
Editor : RATNA IRTATIK