Buka konten ini
KARIMUN (BP) – Seorang supir taksi online jenis Maxim, Fandi, berselisih dengan supir angkutan umum konvensional, Agustinus, di sekitar RSUD M Sani, Kabupaten Karimun, Selasa (7/1) pukul 13.30 WIB.
Perselisihan dipicu ketika Fandi hendak menjemput konsumen di lobi RSUD M Sani. Namun, mobil yang dikendarainya dihentikan oleh Agustinus, supir oplet kuning yang biasa mangkal di lokasi tersebut.
Kapolsek Tebing, AKP S. Binsar Samosir, menjelaskan kronologi kejadian tersebut. ”Ketika Fandi mengemudikan mobil online Maxim untuk menjemput warga di lobi RSUD M Sani, Agustinus menghentikan mobil tersebut,” ujar Binsar kepada Batam Pos, Rabu (8/1).
Melihat situasi memanas, Fandi segera menghubungi koordinator lapangan (Korlap) angkutan online Maxim. Tak lama kemudian, sekitar 25-30 supir angkutan online datang ke lokasi.
Untuk menghindari potensi konflik lebih besar, Polsek Tebing langsung mengirimkan personel ke lokasi dan melakukan mediasi.
Kesepakatan Damai Dicapai
Dalam mediasi yang difasili-tasi oleh Polsek Tebing, Dinas Perhubungan Kabupaten Karimun, dan Sat Intelkam Polres Karimun, kedua belah pihak sepakat untuk berdamai. Selain itu, dibuat kesepakatan tertulis mengenai aturan mengangkut penumpang di area lobi RSUD M Sani.
”Hasil kesepakatan antara lain, supir online Maxim diperbolehkan menjemput konsumen dari lobi RSUD M Sani ke berbagai tujuan, kecuali Pelabuhan Sri Tanjung Gelam atau Pelabuhan KPK,” jelas AKP Binsar.
Sebagai gantinya, pihak angkutan umum konvensional akan menempatkan perwakilan mereka di lobi RSUD M Sani untuk melayani penumpang yang ingin menuju Pelabuhan Sri Tanjung Gelam. Kesepakatan ini akan segera ditandatangani oleh kedua belah pihak dengan difasilitasi oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Karimun.
Dengan kesepakatan tersebut, diharapkan konflik antara supir taksi online dan angkutan umum konvensional dapat diminimalisasi, serta layanan transportasi bagi masyarakat tetap berjalan dengan baik. (*)
Reporter : TRI HARYONO
Editor : ANDRIANI SUSILAWATI