Buka konten ini
BATAM KOTA (BP) – Santi, seorang ibu tiga anak, warga Baloi, Batam, dihadapkan di Pengadilan Negeri Batam karena menjual koyo secara online tanpa izin dari BPOM. Terdakwa kini terancam hukuman pidana penjara selama 5 tahun.
Dalam sidang yang digelar kemarin, jaksa penuntut umum (JPU) Arfian menghadirkan empat orang saksi, di antaranya merupakan pegawai BPOM Kepri, serta satu ahli dan dua petugas lapangan. Saksi lainnya adalah suami terdakwa yang mendampingi Santi di persidangan bersama dua penasihat hukum.
Menurut keterangan saksi dari BPOM, perbuatan Santi terungkap setelah ada informasi terkait penjualan obat kuasi dan tradisional secara online. Informasi tersebut mengarah pada sebuah ruko yang menjual alat perkakas, namun di dalamnya ditemukan berkardus-kardus obat tradisional dan kuasi.
“Kami mendapatkan informasi mengenai penjualan obat secara online, dan ketika melakukan pengecekan, kami menemukan koyo dan obat tradisional yang dijual secara online. Semua produk tersebut tidak memiliki izin,” kata salah satu saksi dari BPOM.
Produk koyo yang dijual terdakwa berasal dari luar negeri dan dijual kembali melalui platform online yang bisa diakses oleh seluruh masyarakat Indonesia. Dari kegiatan tersebut, Santi berhasil memperoleh omzet sekitar Rp10 juta.
Sementara itu, suami terdakwa, Chesin, mengungkapkan bahwa Santi mulai berjualan koyo setelah usaha mereka terdampak krisis ekonomi pascapandemi Covid-19. Chesin mengaku merasa malu karena tidak mampu memenuhi kebutuhan keluarga, sehingga sang istri mengambil inisiatif untuk berjualan secara online.
“Saya tidak mampu lagi membiayai keluarga karena usaha saya turun drastis. Istri lah yang mulai berjualan setelah mencari ide usaha di online. Saya merasa malu karena peran saya digantikan istri,” ujar Chesin dengan suara bergetar.
Chesin juga menjelaskan bah-wa mereka tidak tahu bahwa menjual koyo tanpa izin itu salah. Menurutnya, mereka tidak mendapatkan sosialisasi atau penyuluhan terkait hal tersebut.
“Kami tidak pernah diberi tahu bahwa itu salah. Kami juga tidak tahu bahwa koyo yang dijual itu harus memiliki izin, karena itu bukan obat yang dikonsumsi, melainkan digunakan secara luar. Selama ini, tidak ada keluhan dari pelanggan,” jelasnya.
Namun, Hakim Monalisa yang memimpin sidang menegaskan bahwa terdakwa dapat dijerat hukum karena produk yang dijualnya tidak memiliki izin dari BPOM.
“Seharusnya, produk tersebut harus terdaftar dan memiliki izin dari BPOM. Namun, produk yang dijual oleh terdakwa sama sekali tidak memiliki izin,” tegas Hakim Monalisa.
Sidang kemudian ditunda hingga minggu depan untuk melanjutkan pemeriksaan saksi lainnya. (*)
Reporter : Yashinta
Editor : RATNA IRTATIK