Buka konten ini
BENGKONG (BP) – Unit Res-krim Polsek Bengkong menangkap dua pemuda yang terlibat dalam pencurian sepeda motor di kawasan Sei Nayon. Kedua pelaku, yakni Reza, 29, dan Leo, 27, ditangkap setelah beraksi di tengah kelalaian pemilik motor yang meninggalkan kunci di kontak motor.
Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Iptu Marihot Pakpahan, menjelaskan bahwa pencurian bermula ketika korban memarkirkan sepeda motor di depan rumah dalam keadaan kunci masih terpasang. Korban baru menyadari sepeda motornya hilang keesokan harinya dan langsung melapor ke Polsek.
“Korban melaporkan kejadian tersebut pada pagi harinya,” ujar Iptu Marihot, kemarin.
Berdasarkan laporan tersebut, pihak kepolisian melakukan penyelidikan. Tak lama, polisi menangkap Reza dan Leo yang ternyata menyembunyikan sepeda motor Yamaha Mio S curian tersebut di kediaman mereka. ”Motor tersebut rencananya akan dijual, dan hasilnya akan dibagi dua antara mereka,” jelas Iptu Marihot.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 Ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan terancam hukuman penjara hingga tujuh tahun. (*)
Reporter : Yofi Yuhendri
Editor : RATNA IRTATIK