Buka konten ini
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Anambas menghadapi awal tahun 2025 berat akibat ’utang’ Tahun Anggaran (TA) 2024 yang belum dilunasi. Utang tersebut mencakup belanja pegawai hingga pembayaran proyek-proyek yang telah selesai pengerjaannya.
Berdasarkan informasi yang diterima, total tunda bayar Pemkab Anambas mencapai Rp114 miliar. Untuk melunasi utang ini, Pemkab Anambas mengandalkan pembayaran bagi hasil dari Pemerintah Pusat senilai Rp66 miliar, yang hingga kini belum diterima.
Akibat belum terbayarnya utang tersebut, perputaran ekonomi di wilayah perbatasan Anambas menjadi tersendat. Pasalnya, mayoritas sumber ekonomi masyarakat setempat sangat bergantung pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Sekretaris Daerah Kabupaten Anambas, Sahtiar, mengonfirmasi kondisi kas daerah yang sedang mengalami kesulitan. Ia menjelaskan bahwa utang yang belum dibayarkan saat ini tengah dalam tahap tinjauan (review) oleh Inspektorat.
‘‘Ini bukan utang, tapi ada pembayaran yang tertunda di 2024. Untuk nominalnya masih dalam proses review oleh Inspektorat,’’ ujar Sahtiar melalui sambungan telepon pada Rabu (8/1).
Mantan kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Anambas ini mengarahkan agar penjelasan lebih rinci mengenai proses review tunda bayar ditanyakan kepada Inspektur Daerah.
Secara terpisah, Inspektur Daerah, Yunizar, mengungkapkan bahwa proses review tunda bayar akan dimulai pada hari ini, Kamis (9/1).
‘‘Prosesnya tergantung pada dokumen yang tersedia. Ada sekitar ratusan dokumen yang akan di-review, dan kemungkinan prosesnya memakan waktu sekitar dua minggu,’’ jelas Yunizar.
Ratusan dokumen yang direview tersebut mencakup tagihan dari seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang anggarannya bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Alokasi Umum (DAU), serta sumber lainnya.
Yunizar menekankan bahwa review dilakukan untuk memastikan semua tagihan benar adanya dan bukan fiktif. Selain itu, hal ini juga harus disesuaikan dengan ketersediaan kas daerah.
‘‘Jika kas sudah tersedia, barulah pembayaran bisa dilakukan,’’ pungkasnya. (*)
Reporter : Ihsan Imaduddin
Editor : ANDRIANI SUSILAWATI