Buka konten ini
BATAM KOTA (BP) – Dua kurir narkotika, Vivien Anugrah alias Ipin dan Ervan Tarihoran, dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Arfian. Keduanya membawa sabu cair dan kristal seberat total 43 kilogram dari Tanjungbalai Karimun ke Batam.
Sidang pembacaan tuntutan digelar di Pengadilan Negeri Batam, Rabu (8/1), dipimpin oleh ketua majelis hakim Very Irawan dengan anggota Verdian dan Monalisa. Dalam amar tuntutannya, JPU menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Perbuatan kedua terdakwa tidak ditemukan alasan pemaaf ataupun pembenar. Terdakwa juga telah bertindak bertenta-ngan dengan upaya pemerintah dalam memberantas narkotika,” tegas Arfian.
Hal-hal yang memberatkan tuntutan antara lain adalah tindakan terdakwa yang merugikan masyarakat, serta fakta bahwa salah satu terdakwa merupakan residivis. Sementara itu, hal yang meringankan hanyalah sikap sopan mereka selama persidangan.
“Dengan memperhatikan seluruh unsur yang terpenuhi, kami menuntut kedua terdakw dengan hukuman mati,” lanjutnya.
JPU menambahkan bahwa karena tuntutan hukuman mati, tidak ada denda yang dikenakan kepada terdakwa.
Menanggapi tuntutan tersebut, kedua terdakwa bersama tim penasihat hukum dari LBH Suara Keadilan, Vierki Siahaan, Cristopher, dan Elisuwita, meminta waktu dua minggu untuk menyiapkan pembelaan (pledoi).
“Kami minta waktu dua minggu, Yang Mulia,” kata salah satu penasihat hukum.
Namun, majelis hakim hanya memberikan waktu satu minggu dengan alasan tuntutan mati memerlukan prioritas khusus. “Jaksa menuntut nyawa terdakwa. Kami meminta penasihat hukum memprioritaskan pembelaan. Waktu satu minggu kami rasa cukup,” ujar hakim Monalisa.
Keduanya ditangkap pada Juni 2024 dengan barang bukti 24 botol sabu cair dan dua bungkus besar serbuk sabu kristal. Mereka diketahui menerima upah belasan juta untuk membawa barang haram tersebut.
Terdakwa juga menyebut bahwa seorang DPO bernama Jersen, yang terkait dalam kasus ini, telah berhasil ditangkap. Sidang akan dilanjutkan minggu depan dengan agenda pembelaan dari pihak terdakwa. (*)
Reporter : Yashinta
Editor : RATNA IRTATIK