Buka konten ini
BATAM KOTA (BP) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam menggelar rapat paripurna untuk membahas laporan reses masa persidangan I tahun 2024, evaluasi kinerja 2024, dan pembukaan masa persidangan II tahun 2025.
Ketua DPRD Kota Batam, Muhammad Kamaluddin, menjelaskan bahwa laporan hasil reses wajib disampaikan anggota dewan sesuai dengan Pasal 88 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018.
“Laporan tersebut akan diteruskan kepada Wali Kota Batam sebagai bahan masukan dalam penyusunan APBD Kota Batam,” ujarnya, Rabu (8/1).
Dalam rapat tersebut, DPRD Kota Batam juga mencatat pencapaian pengesahan tiga Peraturan Daerah (Perda), termasuk Perda Pemakaman dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025–2045. Selain itu, DPRD juga menetapkan 18 prioritas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk tahun 2025.
“Pembahasan dan pengesahan Perda APBD Tahun 2025 serta penyetujuan berbagai perubahan APBD Tahun 2024 juga menjadi agenda penting,” jelas Kamaluddin.
Selama tahun 2024, DPRD telah menggelar 247 rapat dengar pendapat (RDP) dan 22 ins-peksi lapangan untuk mengevaluasi kinerja Pemerintah Kota (Pemko) Batam. Kamaluddin juga menyebut beberapa agenda penting lainnya, seperti pengucapan sumpah janji anggota DPRD periode 2024–2029, pembahasan pokok-pokok pikiran DPRD, serta penyusunan Ranperda tentang Pendidikan Anak dan Kota Ramah Anak.
DPRD Batam telah menggelar 40 rapat paripurna, menghasilkan 46 keputusan DPRD, 14 keputusan pimpinan DPRD, serta beberapa rekomendasi strategis yang disampaikan kepada Wali Kota Batam dan BP Batam.
Kamaluddin juga menyoroti beberapa tugas penting di masa persidangan II tahun 2025, di antaranya pembahasan Ranperda tentang angkutan umum massal, Ranperda tentang pendidikan dasar, serta persiapan pengumuman akhir masa jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam.
“Mari kita jalankan tanggung jawab ini dengan baik demi kemajuan Kota Batam,” ujar Kamaluddin. (*)
Reporter : AZIS NAULANA
Editor : RATNA IRTATIK