Buka konten ini
BATAM KOTA (BP) – Unit Reskrim Polsek Batuaji bersama Satuan Reskrim Polresta Barelang dan Direktorat Reskrimum Polda Kepri berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) atau penjambretan yang terjadi pada Selasa, 31 Desember 2024, di Jalan Pahlawan, Kelurahan Bukit Tempayan, Kecamatan Batuaji, Kota Batam.
Tiga pelaku berhasil diringkus pada Rabu (8/1), yaitu MJS, 25, warga Kampung Pelanduk Tanjunguncang; CAS, 34, warga Kelurahan Seilekop; dan AA, 21, warga Ruli Genta Batuaji. Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit ponsel merek iPhone dan sepeda motor yang digunakan dalam aksi kejahatan.
Kapolsek Batu Aji, AKP Benny Syahrizal, menjelaskan kronologi kejadian. Korban, MBS, 31, saat itu sedang mengendarai sepeda motor bersama kakaknya, MES, dalam perjalanan menuju Pasar Aviari, Batuaji. Mereka tiba-tiba dipepet oleh pelaku yang langsung merampas dompet dari tangan MES.
“Peristiwa ini terjadi pada Selasa dini hari sekitar pukul 05.20 WIB. Pelapor dan kakak-nya tengah melintas di Jalan Pahlawan ketika tiba-tiba dipepet pengendara sepeda motor, yang kemudian merampas dompet kakaknya,” jelas AKP Benny Syahrizal.
Setelah melakukan penyelidikan intensif, tim gabungan berhasil menangkap CAS pada Minggu (5/1) sekitar pukul 01.00 WIB di Ruko BRB, Seilekop. CAS diketahui menggunakan handphone hasil curian. Dari hasil interogasi, CAS membeli handphone tersebut dari AA seharga Rp900.000.
“Tim kemudian menangkap AA sekitar pukul 04.00 WIB di Ruko Permata Hijau, Kelurahan Bukit Tempayan. Berdasarkan pengakuan AA, handphone tersebut diperoleh dari pelaku utama, MJS. Pelaku MJS akhirnya ditangkap pukul 05.00 WIB di Ruli Genta, Batuaji,” ungkap Kapolsek.
MJS diketahui bertindak sebagai pelaku utama yang melakukan penjambretan, sementara AA membantu menjual barang hasil curian, dan CAS berperan sebagai penadah. Barang bukti beru-pa satu unit iPhone 12 Pro dan sepeda motor Honda Vario BP 2997 HE diamankan oleh petugas.
Kapolsek Batuaji mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama saat berkendara membawa barang berharga. “Kewaspadaan adalah kunci utama dalam mencegah kejahatan seperti ini,” tuturnya.
Ketiga pelaku kini menjalani proses hukum di Unit Reskrim Polsek Batuaji dan dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara. (*)
Reporter : RATNA IRTATIK
Editor : YUSUF HIDAYAT