Buka konten ini
Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dilakukan Armor Toreador terhadap istrinya selebgram Cut Intan Nabila kini telah tuntas dengan adanya putusan. Majelis hakim Pengadilan Negeri Cibinong Bogor menjatuhkan vonis berupa hukuman 4,5 tahun (4 tahun 6 bulan) penjara terhadap terdakwa.
Putusan atas kasus KDRT dengan terdakwa Armor Toreador dibacakan pada Selasa (7/1), oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Cibinong, Bogor, dalam sidang dengan agenda sidang putusan.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa Armor Toreador secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana berupa KDRT terhadap korban Cut Intan Nabila.
”Menjatuhkan hukuman pidana penjara 4 tahun dan 6 bulan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan,” kata majelis hakim Pengadilan Negeri Cibinong, Bogor, Jawa Barat.
Selain itu, majelis hakim juga memasukkan pertimbangan yang memberatkan sekaligus meringankan bagi terdakwa Armor Toreador. Hal yang memberatkan, terdakwa dianggap tidak memberikan contoh yang baik bagi masyarakat dengan kapasitasnya publik figur.
Hal lain yang memberatkan, perbuatan KDRT yang dilakukan Armor Toreador terhadap Cut Intan Nabila bukan dilakukan pertama kalinya karena sudah pernah dilakukan sebelumnya.
”Perbuatan terdakwa menyebabkan stres bagi korban dan juga trauma bagi anak pertama dan kedua terdakwa dan korban,” tuturnya.
Adapun hal yang meringankan, Armor Toreador belum pernah dihukum sebelumnya dan terdakwa mengakui perbuatan yang telah dilakukan yaitu melakukan perbuatan KDRT terhadap korban.
”Dan saksi korban yaitu Intan Nabila sudah memaafkan perbuatan terdakwa,” ungkap majelis hakim. (*)
Reporter : JP GROUP
Editor : UMY KALSUM