Buka konten ini
SEOUL (BP) – Pengadilan pada Selasa (7/1) memberikan perpanjangan surat perintah penahanan terhadap Presiden Korea Selatan yang telah dimakzulkan, Yoon Suk Yeol, terkait pemberlakuan darurat militer yang hanya berlangsung singkat.
Menurut keterangan pejabat terkait dilansir Antara, Pengadilan Distrik Barat Seoul mengabulkan perpanjangan yang diminta oleh penyelidik dari Kantor Investigasi Korupsi untuk Pejabat Tinggi (CIO), setelah surat perintah awal kedaluwarsa pada Senin (6/1) .
Upaya CIO untuk melaksanakan surat perintah tersebut pada Jumat lalu gagal setelah petugas keamanan presiden menghalangi penyelidik memasuki kediaman resmi Yoon di pusat kota Seoul.
Meskipun penyelidik tidak mengungkapkan durasi perpanjangan surat perintah itu, diyakini perpanjangan tersebut melebihi batas waktu tujuh hari yang biasanya berlaku, mengingat tantangan yang diantisipasi dalam menahan Yoon.
CIO mengajukan surat perintah awal pada 30 Desember dengan tuduhan bahwa Yoon menjadi dalang tindakan pemberontakan dan penyalahgunaan kekuasaan.
Keesokan harinya, pengadilan yang sama mengeluarkan surat perintah tersebut, menjadikannya sebagai peristiwa pertama dalam sejarah di mana surat perintah penahanan dikeluarkan untuk seorang presiden yang masih menjabat.
Dengan perpanjangan ini, CIO diperkirakan akan mencoba kembali mengeksekusi surat perintah penahanan terhadap Yoon dalam waktu dekat. Adapun pada Minggu, Pengadilan Distrik Barat Seoul menolak permohonan penangguhan yang diajukan oleh Presiden Yoon yang berupaya membatalkan surat perintah penahanan dan penggeledahan kediaman presiden.
Pengadilan membuat keputusan tersebut beberapa hari setelah tim pembela hukum Yoon mengajukan keberatan untuk menangguhkan pemberlakuan surat perintah yang mereka anggap ilegal.
Kendati tidak ada rincian langsung tentang alasan penolakan dari pengadilan, tim hukum Yoon mengatakan mereka akan mempertimbangkan untuk mengajukan banding atas keputusan tersebut.
”Kami akan mempertimbangkan apakah akan mengajukan banding ke Mahkamah Agung,” kata Yun Gap-geun, pengacara Yoon. (*)
Reporter : JP Group
Editor : andriani susilawati