Buka konten ini
BATAM KOTA (BP) – Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I TPI Khusus Batam secara resmi me-ngalihkan seluruh layanan pembuatan paspor ke format elektronik atau e-Paspor mulai awal tahun 2025. Kebijakan ini sekaligus menghentikan penerbitan paspor biasa, mengikuti arahan pemerintah pusat dalam mendorong transformasi digital di bidang keimigrasian.
Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Ke-imigrasian Kanim Batam, Kharisma Rukmana, menyebutkan bahwa hingga saat ini, proses pengajuan e-Paspor berjalan stabil tanpa kendala signifikan. Semua permohonan dilakukan melalui aplikasi M-Paspor, yang dirancang untuk memudahkan masyarakat.
“Kuota harian tetap tersedia, dan untuk bulan Januari, masih banyak kuota yang belum terisi,” ujarnya pada Selasa (7/1).
Kuota layanan harian dapat langsung diakses melalui aplikasi M-Paspor. Saat ini, Kantor Imigrasi Batam Center melayani hingga 200 pemohon per hari, sedangkan Unit Layanan Paspor (ULP) Batam menyediakan kuota harian sebanyak 80 pemohon. Kehadiran aplikasi ini bertujuan untuk mempermudah proses administrasi sekaligus menghemat waktu pemohon.
Pemohon e-Paspor dapat memilih dua opsi masa berlaku, yakni lima tahun dengan tarif Rp650 ribu atau sepuluh tahun dengan tarif Rp950 ribu. Tarif baru ini berlaku sejak 17 Desember 2024, menggantikan tarif lama Rp650 ribu untuk masa berlaku sepuluh tahun.
Selain layanan reguler, Kanim Batam menye-diakan jalur prioritas dengan kuota 50 pemohon per hari, yang diperuntukkan bagi lansia, ibu hamil, dan penyandang disabilitas. Kebijakan ini dirancang untuk memberikan pelayanan yang lebih inklusif bagi seluruh lapisan masyarakat.
Migrasi penuh ke layanan e-Paspor diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan keimigrasian. Dengan fitur keamanan berbasis biometrik, e-Paspor memberikan perlindungan lebih bagi pemegangnya, sekaligus mempermudah proses verifikasi di tingkat internasional.
Kanim Batam juga aktif melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait prosedur pengajuan e-paspor dan keunggulannya dibandingkan paspor biasa. “Kami ingin memastikan masyarakat memahami proses ini dan dapat merasakan manfaatnya secara langsung,” kata Kharisma.
Dengan kebijakan ini, Kanim Batam optimistis dapat memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap dokumen perjalanan, sekaligus menunjukkan komitmen dalam mendukung digitalisasi pelayanan publik. (***)
Reporter : Arjuna
Editor : RATNA IRTATIK