Buka konten ini
JAKARTA (BP) – Mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan mantan Komisi-oner Bawaslu Agustiani Tio Fredelina diperiksa tim penyidik KPK, Senin (6/1). Kedu-anya diperiksa dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR 2019–2024 yang melibatkan buron Harun Masiku. Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang juga dijadwalkan diperiksa tak hadir dengan alasan ada kegiatan partai.
Wahyu dan Agustiani datang terpisah ke Gedung Merah Putih kemarin. “Tadi saya diperiksa sebagai saksi atas nama tersangka Pak Hasto,” terang Wahyu seusai diperiksa pukul 18.35 WIB. Dia me-ngaku hanya mengulang-ulang apa yang sebelumnya disampaikan kepada penyidik tahun lalu.
Wahyu menyebut tak ada yang baru dari pemeriksaannya. Dia menegaskan, masalah suap yang diterimanya pada 2019 lalu merupakan kepen-tingan pribadi. Bukan atas nama lembaga KPU. Dia pun telah menjalani masa hukuman. “Cukup ya, saya mau balik, menunggu kereta,” katanya seraya bergegas keluar gedung.
Senada dengan Wahyu, Agustina menyampaikan hal serupa. Dia menyebut hanya membahas soal berita acara pemeriksaan (BAP) lama de-ngan penyidik. Pemeriksaan dirinya sebagai saksi kemarin juga belum tuntas. Sebab, dia mengeluhkan pusing. “Saya minta jadwal ulang,” katanya.
Sementara itu, Hasto kemarin seyogianya juga diperiksa KPK. Namun, Hasto tak hadir lantaran ada agenda lain. Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Hukum Ronny Talapessy mengonfirmasi bahwa sang Sekjen tidak bisa hadir. “Telah memiliki agenda terjadwal sebelumnya,” terangnya.
Ronny memastikan Hasto akan tetap taat pada hukum dan mengikuti seluruh proses. Namun, terkait dengan jadwal pemeriksaan, dia memohon agar KPK memberikan jadwal ulang setelah 10 Januari. “Setelah peringatan HUT PDIP,” paparnya.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, penyidik akan memanggil ulang Hasto. “Namun, kapan dilakukan, belum bisa disampaikan,” katanya. Tessa menyebut, sepanjang alasan ketidakhadiran bisa diterima, penyidik akan fleksibel. Sebaliknya, jika tak hadir tanpa penjelasan, penyidik bisa menerbitkan surat pemanggilan ulang. Bahkan, jika sudah mangkir dua kali tanpa alasan, bisa diterbitkan surat perintah penangkapan. (***)
Reporter : JP GROUP
Editor : GALIH ADI SAPUTRO