Buka konten ini
Pajak kendaraan bermotor baru di Kepulauan Riau (Kepri) resmi mengalami kenaikan pada 5 Januari 2025, setelah Pemerintah Provinsi Kepri memberlakukan opsen pajak tambahan sebesar 66 persen untuk kendaraan baru. Namun, untuk meringankan beban masyarakat, Pemprov Kepri memberikan insentif atau diskon pajak kendaraan bermotor hingga 39 persen, yang membuat jumlah pajak yang dibayarkan pada tahun ini, tetap sama dengan tahun sebelumnya.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kepri, Diky Wijaya, menjelaskan bahwa penyesuaian beban tambahan ini sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang (UU) Harmonisasi Peraturan Daerah (HKPD) Nomor 1 Tahun 2022, yang mewajibkan setiap daerah untuk menyesuaikan beban tambahan pada tarif pajak sebesar 66 persen, khususnya untuk kendaraan baru.
“Opsen pajak ini sudah mulai berlaku, dan kami telah melakukan sosialisasi sejak dua bulan sebelum penerapan,” tegas Diky di Kantor Samsat Kepri, Gedung Graha Kepri di Batam Center, Senin (6/1).
Meski demikian, Diky menambahkan bahwa pada tahun 2024, pemerintah daerah telah menu-runkan tarif pajak kendaraan dari 1,5 persen menjadi 1,05 persen. Namun, dengan adanya beban tambahan berdasarkan UU HKPD, pajak yang dibayar pemilik kendaraan baru kini menjadi 1,05 persen ditambah dengan opsi pajak tambahan sebesar 66 persen.
“Tahun 2024, tarif pajak kendaraan turun menjadi 1,05 persen, tetapi untuk kendaraan baru ada opsi pajak tambahan sebesar 66 persen,” jelas Diky.
Untuk mengurangi dampak dari kenaikan tersebut, Pemprov Kepri memberikan diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 13,94 persen dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar 39,75 persen. Kebijakan ini sesuai dengan arahan Gubernur Kepri untuk memberikan insentif pajak bagi masyarakat.
“Program ini tetap sesuai dengan arahan Pak Gubernur untuk memberikan insentif. Dengan demikian, masyarakat tidak perlu khawatir karena pajak yang dibayar tahun 2025 tetap sama seperti tahun 2024,” tegas Diky.
Diskon pajak ini, lanjut Diky, akan berlaku selama enam bulan ke depan. Setelah periode tersebut, pihaknya akan melakukan evaluasi terhadap kebijakan ini. “Diskon pajak berlaku selama enam bulan. Setelah itu, kami akan melakukan evaluasi dan kajian lebih lanjut,” kata Diky.
Diky mengimbau masyarakat Kepri, terutama pemilik kendaraan, agar tidak panik terkait informasi tentang kenaikan pajak ini. Ia menegaskan bahwa pajak yang harus dibayar pada tahun 2025 akan tetap sama dengan tahun 2024, berkat pemberian insentif tersebut.
“Saya tegaskan, pajak yang dibayar tahun 2025 tetap sama dengan tahun 2024. Tidak ada perubahan signifikan. Kami berharap pemberian insentif ini dapat mendorong masyarakat untuk melaksanakan kewajiban pajaknya tepat waktu,” pungkas Diky.
Meski kebijakan pemberian diskon pajak mendapatkan sambutan positif, beberapa warga menyayangkan masih adanya beban pajak tambahan (opsen) yang diterapkan oleh pemerintah. Mereka merasa beban pajak tambahan tersebut kurang sesuai dengan kondisi ekonomi yang masih belum stabil.
“Diskon pajak tentu sangat membantu, tapi kenaikan pajak kendaraan baru tetap menjadi beban, apalagi di tengah kondisi ekonomi yang sedang sulit seperti sekarang. Saya harap pemerintah bisa mempertim-bangkan lebih lanjut dampaknya pada masyarakat,” ujar Fadli, salah seorang pemilik kendaraan yang mengunjungi Kantor Samsat Kepri.
Komentar serupa juga datang dari Andi, warga lainnya yang mengaku cukup kesulitan meng-hadapi kondisi ekonomi saat ini. “Memang diskon pajak itu sangat membantu, tapi dengan adanya beban pajak tambahan ini, saya merasa terbebani. Terutama bagi keluarga dengan kendaraan lebih dari satu, pasti akan terasa lebih berat,” ujar Andi.
Namun, beberapa warga lain menyambut baik kebijakan tersebut dengan harapan dapat menjaga keberlan-jutan pembangunan daerah. “Kebijakan ini mungkin berat, tapi saya pikir pajak memang diperlukan untuk mendukung pembangunan daerah. Semoga ada langkah-langkah lain dari pemerintah untuk menyeimbangkan beban pajak dengan kondisi ekonomi masyarakat,” ujar Rina, seorang pengusaha lokal. (***)
Reporter : Yashinta
Editor : RATNA IRTATIK