Buka konten ini
JAKARTA (BP) – Bareskrim Polri terus melacak aliran dana terkait judi online (judol). Kemarin, Bareskrim mengumumkan telah menyita sebuah hotel di Semarang. Hotel bernama Aruss itu diduga merupakan hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) judol.
Dalam konferensi pers kemarin (6/1), Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf mengungkapkan, aliran dana mencurigakan terlihat pada periode 2020 hingga 2022. Pada rentang waktu tersebut, dana judol diduga digunakan untuk membiayai pembangunan Hotel Aruss Semarang.
Helfi mengatakan, Hotel Aruss merupakan aset yang dikelola PT AJ. ’’PT AJ disebutkan menerima dana sekitar Rp40,56 miliar yang dipe-roleh dari rekening pribadi berinisial FH,’’ paparnya.
Dana itu dipindahkan mela-lui lima rekening yang diduga dikelola bandar judol. Bandar tersebut terhubung dengan platform judol seperti Dafabet, agen 138, dan judi bola. ’’Selain itu, terdapat setoran tunai yang berasal dari individu berinisial GP dan AS,’’ jelasnya.
Dirtipideksus mengungkapkan, modus itu digunakan pelaku untuk menyamarkan asal-usul uang hasil judol. ’’Para pelaku menampung uang hasil perjudian online pada rekening-rekening nomine yang tidak terdaftar atas nama pelaku,’’ terangnya.
Uang tersebut kemudian dipindahkan antarrekening, ditransfer, dan ditarik tunai untuk menghindari pelacakan. Setelah itu, uang tunai tersebut disetorkan ke rekening perusahaan yang tidak terafiliasi langsung dengan perjudian online dan digunakan untuk membangun Hotel Aruss.
’’Sebagai bagian dari penyidikan, polisi telah melakukan peÂnyitaan terhadap Hotel Aruss. Hotel yang berlokasi di Jalan dr Wahidin Semarang terÂsebut diperkirakan bernilai sekitar Rp200 miliar,’’ paparnya. (*)
Reporter : JP GROUP
Editor : YUSUF HIDAYAT