Buka konten ini
BATAM KOTA (BP) – Ali Rokan, pria yang menusuk leher teman kencan wanitanya di dalam mobil saat berada di kawasan Seiladi, menangis usai dituntut jaksa penuntut umum (JPU) saat sidang di Pengadilan Negeri Batam, Senin (6/1). Dimana pria berusia 33 tahun ini dituntut 3 tahun penjara karena terbukti melakukan kekerasan terhadap Ami Yulianto, janda berusia 44 tahun yang ia kenal lewat MiChat.
Tuntutan terhadap Ali Rokan dibacakan secara cepat oleh JPU Abdullah dalam sidang yang dipimpin hakim Stuart Wattimena, didampingi hakim anggota Twis Retno dan Welly Irdianto.
“Terdakwa terbukti melakukan pencurian kekerasan yang menyebabkan korban luka. Menuntut terdakwa dengan 3 tahun penjara,”ujar jaksa Abdullah.
Atas tuntutan itu, Ali Rokan langsung menangis. Majelis hakim pun langsung memintanya diam. “Ini sudah tahun 2025, kamu yang melakukan kejahatan masih menangis karena dihukum,” ujar hakim Stuart.
Sembari menangis, Ali Rokan menjawab hakim yang menjelaskan ia khilaf dan merasa bersalah. “Saya khilaf pak hakim, saya mohon hukuman ringan,” imbunya.
Hakim Stuart pun menjelaskan, tangisan seperti terdakwa sudah sering ia dengar di persidangan. Yang mana, terdakwa hanya menyesal saat memohon keri-nganan, namun kembali me-ngulangi perbuataan setelah keluar penjara.
“Kamu yang sama tukang pijit itu? Atau kamu mau saya hukum 1 tahun, tapi dikirim ke Papua,” seloroh hakim Stuart yang kemudian dijawab mau oleh terdakwa Ali Rokan.
Menurut Ali Rokan, karena perbuatanya itu, keluarganya jadi berantakan. Orangtuanya juga sakit, begitu juga keluarga di kampung. “Saya benar-benar khilaf,” imbuhnya.
Usai mendengar permintaan terdakwa, hakim Stuart menga-takan majelis hakim akan bermusyawarah menentukan hukuman untuk terdakwa.
“Kamu bermusyawarah dulu, sidang ditunda satu minggu,” tegas Stuart sembari menutup sidang.
Diketahui, Ali Rokan nekat menusuk leher Ami, wanita yang ia kenal lewat MiChat selama 3 bulan. Berawal dari keduanya yang bertemu dan hendak pergi ke sebuah penginapan.
Namun di tengah jalan, sekitar kawasan Sei Ladi, keduanya cekcok hingga akhirnya Ali menusuk leher korban dengan pisau. Terdakwa juga sempat mengambil uang korban Rp1 juta yang digunakan untuk membayar judi online. (***)
Reporter : Yashinta
Editor : RATNA IRTATIK