Buka konten ini
BATAM KOTA (BP) – Polresta Barelang menggelar razia cipta kondisi (cipkon) pada Minggu (6/1) dini hari. Dalam operasi tersebut, sebanyak 32 motor ditindak atas berbagai pelanggaran.
Kasi Propam Polresta Barelang, Iptu Robin Tua Pandapotan, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD). Operasi tersebut melibatkan Polresta Barelang beserta seluruh jajaran Polsek.
“Kegiatan ini bertujuan menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat, khususnya di malam hari. Razia ini rutin dilakukan setiap akhir pekan,” ujarnya.
Dari hasil razia, Polresta Barelang menindak 13 motor, sementara Polsek Batam Kota menindak 19 motor lainnya. Penindakan dilakukan menggunakan tilang elektronik (ETLE) mobile.
“Motor yang diamankan umumnya menggunakan knalpot brong, tidak memiliki Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), atau tidak dileng-kapi surat-surat kendaraan,” kata Robin.
Selain penindakan, polisi juga memberikan edukasi kepada para pengendara. Pengendara yang kendaraannya ditindak diberi kesempatan untuk mengambil motornya di Mapolresta Barelang dengan syarat membawa identitas lengkap.
“Khusus untuk pelajar SMA, orangtua dan guru mereka akan dipanggil sebagai bagian dari pembelajaran, agar kejadian serupa tidak terulang,” tambah Robin.
Sepanjang tahun 2024, Polresta Barelang telah menindak 1.961 motor dan menyita 1.855 knalpot brong. Hal ini menunjukkan masih tingginya tingkat pelanggaran di jalan raya.
“Kami mengimbau para orang tua untuk lebih mengawasi anak-anak mereka. Jangan biarkan mereka berkeliaran di malam hari, apalagi menggunakan knalpot brong yang mengganggu kenyamanan,” pungkasnya. (*)
Reporter : YOFI YUHENDRI
Editor : RATNA IRTATIK