Buka konten ini
JAKARTA (BP) – Kejaksaan Agung (Kejagung) masih terus menggali informasi mengenai sumber uang senilai hampir Rp1 triliun yang disimpan Zarof Ricar (ZR), pensiunan pejabat Mahkamah Agung yang terjerat kasus Ronald Tannur.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Ardiansyah mengaku masih mengumpulkan bukti-bukti. Hari ini (6/1) Kejagung berencana melimpahkan pemberi suap Zarof, yakni Meirizka Widjaja (ibunda Ronald Tannur), ke Kejari Jakarta Pusat.
Sebagaimana diketahui, uang Rp920 miliar dan emas seberat 51 kg ditemukan di brankas rumah Zarof. Bila ditotal, nilai uang dan emas itu lebih dari Rp1 triliun. Uang tersebut diduga berasal dari berbagai pengurusan kasus Zarof di MA. Hal itulah yang coba dibuktikan Kejagung.
Febrie menuturkan, kasus ZR masih proses penyidikan. Semua uang yang telah disita sedang ditelusuri penyidik satu per satu. ”Saya rasa saat ini belum bisa kita buka menjadi konsumsi publik,’’ terangnya. Sebab, alat bukti belum penuh atau lengkap. Penyidik masih berupaya memenuhi alat bukti yang diperlukan. ”Kita minta waktu, berikan kesempatan kepada penyidik,’’ ujarnya.
Juru Bicara MA Yanto menuturkan, terkait kasus Ronald Tannur, telah diberikan sanksi terhadap lima terlapor. ”Dari hakim hingga ke staf, semua sudah disanksi,’’ ujarnya.
Kelimanya diputuskan bersalah dalam pelanggaran kode etik. Yang pasti, Badan Pengawas (Bawas) MA telah melakukan pemeriksaan komprehensif terhadap terlapor dan pihak-pihak terkait lainnya. ”Laporan hasil pemeriksaan sudah disampaikan ke pimpinan MA,’’ paparnya.
Pada bagian lain, kuasa hukum Meirizka, Filmon Lay, membenarkan bahwa kasus kliennya akan dinyatakan lengkap atau P-21 pada 6 Januari. Pada hari yang sama juga akan dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat. ”Sesuai surat dari Kejagung, pelimpahan Senin (6/1),’’ paparnya. (*)
Reporter : JP GROUP
Editor : YUSUF HIDAYAT