Buka konten ini
BELAKANGPADANG (BP) – Kantor Imigrasi Kelas II Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Belakangpadang mencatat tiga penindakan administrasi keimigrasian sepanjang tahun 2024. Langkah tegas ini diambil sebagai bentuk komitmen untuk menjaga kedaulatan negara dan memastikan kepatuhan warga negara asing (WNA) terhadap peraturan yang berlaku di Indonesia.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belakangpadang, Moch Andri Budiman, mengungkapkan bahwa dari tiga penindakan yang dilakukan, dua di antaranya merupakan tindakan projustitia. Penindakan pertama dilakukan terhadap Dahiyah Dines, warga negara India, yang terbukti melanggar aturan keimigrasian. Kasus kedua melibatkan Mozamel Haque, warga negara Bangladesh, yang juga dikenai sanksi hukum.
Selain itu, pihaknya juga melakukan satu deportasi terhadap Rasyid bin Abdu Wahab, warga negara Malaysia. Deportasi ini dilakukan sebagai tindakan administratif atas pelanggaran yang dilakukan oleh yang bersangkutan.
Moch Andri menegaskan bahwa deportasi ini menunjukkan ketegasan pihak imigrasi dalam menjaga keamanan wilayah.
“Penegakan hukum keimigrasian adalah salah satu tugas utama kami. Setiap pelanggaran, baik administratif maupun pidana, akan kami tindak sesuai prosedur yang berlaku,” ujar Andri, Minggu (5/1).
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belakangpadang, yang mencakup kawasan strategis perbatasan dan perairan internasional, memerlukan pengawasan ekstra. Oleh karena itu, pihaknya juga mengintensifkan patroli dan pengawasan terhadap aktivitas warga negara asing yang berada di wilayah tersebut.
“Tidak hanya penindakan, kami juga terus memberikan edukasi kepada masyarakat dan pihak terkait untuk mendukung pengawasan keimigrasian. Peran serta masyarakat sangat penting, terutama dalam memberikan informasi jika ada pelanggaran yang terdeteksi,” tambahnya.
Di tengah tugas pengawasan dan penindakan, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belakang Padang tetap menjalankan fungsi pelayanan keimigrasian dengan optimal. Sepanjang 2024, kantor ini juga menerbitkan berbagai izin tinggal bagi warga negara asing, baik izin tinggal terbatas (ITAS) maupun izin tinggal tetap (ITAP), sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Dengan capaian ini, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belakangpadang berharap dapat terus menjaga kepercayaan masyarakat serta berkontribusi dalam menjaga ketertiban dan keamanan negara. (*)
Reporter : Rengga Yuliandra
Editor : RATNA IRTATIK