Buka konten ini
KARIMUN (BP) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karimun ternyata memiliki tunggakan pembayaran kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan melalui program Penerima Bantuan Iuran (PBI) bagi masyarakat tidak mampu dan Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda).
Total tunggakan tersebut mencapai Rp11 miliar, seperti terungkap dalam rapat dengar pendapat (hearing) bersama Dinas Kesehatan Karimun.
“Saya tegaskan kepada Pemkab Karimun agar segera melunasi tunggakan BPJS Kesehatan PBI dan Jamkesda yang mencapai Rp11 miliar pada triwulan pertama APBD 2025 ini,” kata Suryadi, anggota DPRD Karimun dari Fraksi PKS, Minggu (5/12).
Ia menekankan bahwa Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Karimun harus memprioritaskan pelunasan dana untuk kesehatan masyarakat. Dengan begitu, masyarakat dapat kembali menggunakan layanan kesehatan seperti sebelumnya, mengingat penerima BPJS Kesehatan PBI telah terdaftar dan selama ini mendapat pengobatan gratis.
“BPKAD Karimun harus memprioritaskan pembayaran ini. Artinya, kesehatan masyarakat wajib didahulukan dibandingkan pembayaran lain, termasuk Tunda Bayar (TB) yang terjadi pada 2024 lalu,” lanjutnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Karimun, Rachmadi, mengatakan pihaknya telah mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi I DPRD Karimun.
Dalam rapat tersebut, disepakati penyediaan anggaran untuk pelayanan BPJS Kesehatan guna memenuhi cakupan kesehatan semesta (Universal Health Coverage/UHC) sesuai ketetapan BPJS Kesehatan.
“Program Jamkesda pada 2025 tetap dilanjutkan dengan anggaran sebesar Rp700 juta yang telah dialokasikan oleh BPKAD Karimun. Saya berharap DPRD Karimun dapat segera menyelesaikan tunggakan BPJS Kesehatan PBI dan Jamkesda yang belum dibayarkan sejak 2023 dan 2024,” harapnya. (*)
Reporter : TRI HARYONO
Editor : ANDRIANI SUSILAWATI