Buka konten ini
BATAM KOTA (BP) – Unit Reskrim Polsek Batam Kota menangkap RTW, warga Baloi Kolam, Batam Kota. Remaja berusia 17 tahun ini melakukan pencabulan terhadap tetangganya yang masih berusia 11 tahun, berinisial N.
Kapolsek Batam Kota, Kompol Anak Agung Made Winarta, mengatakan, kasus ini terkuak setelah korban bercerita kepada ibunya.
“Ibu kandung korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Batam Kota setelah anaknya menceritakan peristiwa tersebut,” ujarnya, Minggu (5/1).
Dari pemeriksaan, pelaku melancarkan aksi bejatnya di dalam kamar mandi salah satu tempat ibadah. Modusnya, pelaku mengancam akan menganiaya korban jika tak menuruti nafsu bejat pelaku tersebut.
“Korban takut karena diancam. Sehingga menuruti perkataan pelaku,” kata Agung.
Kepada polisi, RTW mengaku sudah 5 kali mencabuli korban. Akibat perbuatan pelaku, korban kini mengalami trauma dan kesakitan pada alat vital.
“Korban mengalami trauma dan langsung dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Kepri untuk pemeriksaan kesehatan,” ungkap Agung.
Kapolsek menambahkan, pelaku merupakan residivis kasus yang sama. Pelaku pernah ditangkap pada tahun 2023 dan menjalani hukuman selama 8 bulan.
“Kami akan memproses kasus ini sesuai dengan hukum dan memastikan pelaku dihukum seadil-adilnya,” tutupnya.
Untuk diketahui, kasus pencabulan dan perlindungan anak cukup banyak terjadi di Kota Batam. Kapolresta Barelang, Kombes Heribertus Ompusunggu, mengungkap bahwa kasus perlindungan anak dan pencabulan cukup banyak ditangani selama setahun kemarin.
“Kasus perlindungan anak mencapai 64 kasus, dan pencabulan 59 kasus,” kata Kapolresta.
Karena itu, perlu perhatian semua pihak agar kasus serupa dapat ditekan dan anak-anak mendapat perlindungan yang semestinya dan dijauhkan dari berbagai tindak kejahatan maupun terlibat dalam tindak kejahatan. (***)
Reporter : YOFI YUHENDRI
Editor : RATNA IRTATIK