Buka konten ini
BATAMKOTA (BP) – Dalam rangka memperingati Hari Bhakti Imigrasi ke-75, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Batam kembali menghadirkan layanan paspor simpatik di Unit Layanan Paspor (ULP) Batam Harbour Bay.
Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Kharisma Rukmana, mengatakan, layanan ini menyediakan kuota untuk 50 pemohon paspor elektronik. “Kuota yang disediakan sebanyak 50 orang, khusus untuk pembuatan paspor elektronik,” kata Kharisma, Sabtu (4/1).
Layanan ini terbuka bagi masyarakat yang telah mendaftar melalui aplikasi M-Paspor sehari sebelumnya, yakni Jumat (3/1) mulai pukul 10.00 WIB. Namun, layanan ini tidak melayani penggantian paspor yang hilang, rusak, perubahan data, ataupun prioritas.
Bagi masyarakat yang ingin mengajukan paspor, persyaratan yang harus dipenuhi adalah membawa berkas asli dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, ijazah, atau buku nikah, paspor lama (jika ada) beserta salinan halaman kedua paspor, surat pengantar berupa cetakan atau tangkapan layar dari aplikasi M-Paspor, serta satu lembar materai Rp10.000.
Untuk anak-anak, tambahan persyaratan meliputi KTP orang tua (atau surat pindah dari luar negeri jika KTP tidak tersedia), Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran atau ijazah, akta perkawinan atau buku nikah orangtua, paspor lama (jika ada) beserta salinan paspor anak dan orangtua, serta surat penetapan ganti nama jika ada perubahan nama.
Putusan pengadilan terkait perceraian atau hak asuh anak bagi pemohon dengan status orangtua asuh. Surat pengantar berupa cetakan atau tangkapan layar dari aplikasi M-Paspor. Materai Rp10.000 sebanyak dua lembar.
Kharisma mengatakan, layanan paspor simpatik ini dirancang untuk mempermudah masyarakat Kota Batam dalam mendapatkan paspor.
”Semoga layanan paspor simpatik ini dapat membantu dan memudahkan masyarakat,” ucap dia. (*)
Reporter : AZIS MAULANA
Editor : FISKA JUANDA