Buka konten ini
BATU (BP) – Tak ada maksud lain dari DN selain mengadopsi bayi laki-laki berusia 7 hari itu. Sebab, perempuan 26 tahun tersebut sudah tiga tahun menikah, tapi belum dikaruniai buah hati.
Namun, cara adopsi yang ditempuh warga Batu, Jawa Timur, itu melanggar aturan. Maksud hati mendapat momongan, dia kini justru harus berurusan dengan polisi.
“Mengadopsi bayi di Indonesia diatur secara hukum untuk melindungi kepentingan anak dan memastikan proses adopsi dilakukan secara sah,” kata Wakapolres Batu Kompol Danang Yudanto dalam rilis kasus di Mapolres Batu, Jumat (3/1).
DN diringkus di Batu bersama komplotan yang mengaku telah melakukan praktik jual beli bayi lima kali di berbagai kota lintas provinsi. Jawa Pos Radar Malang (grup Batam Pos) melansir, bayi yang baru lahir rata-rata dibeli Rp8 juta dari orangtua si bayi. Lalu, dijual Rp18 juta untuk bayi perempuan dan Rp19 juta untuk bayi laki-laki. Penjual dan pembeli berkomunikasi melalui grup Facebook Adopter Bayi dan Bumil.
Selain DN, yang juga diringkus polisi adalah AS, 32, warga Waru, Sidoarjo, selaku penjual bayi. Kemudian, MK, 45, sopir yang mengantarkan, dan AI, 45, perantara penjual bayi yang juga suami DN. Serta, RS, 21, yang juga sebagai sopir. Sementara itu, KK, 46, asal Jakarta Utara bertugas mencari dan membeli bayi dari ibu kandung.
Tindak pidana perdagangan bayi itu diketahui pada Kamis (26/12) sekitar pukul 07.00 WIB di Kelurahan, Songgokerto, Kota Batu. ’’Awalnya Unit PPA Polres Batu mendapatkan informasi bahwa saudari (DN) pada 26 Desember 2024 pukul 07.00 WIB merawat seorang bayi. Padahal, yang diketahui masyarakat setempat, yang bersangkutan tidak pernah hamil,” ujar Danang.
Unit PPA Polres Batu lantas melakukan penyelidikan. Benar saja, anak atau bayi laki-laki tersebut ternyata hasil membeli lewat grup Facebook. Uang Rp19 juta ditransfer ke rekening AS. (*)
Reporter : JP GROUP
Editor : YUSUF HIDAYAT