Rabu, 8 Januari 2025

Jadilah member kami

Untuk membaca keseluruhan berita di Harian Batam Pos.

Berita Hari Ini

Kabag Tapem Karimun Resmi Ditahan

Pemkab Segera Koordinasi ke BKN dan Jaksa

Kejaksaan Negeri Karimun telah melaksanakan putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap (inkrah) terhadap perkara Tindak Pidana Pemilu yang dilakukan oleh oknum ASN di Pemkab Karimun yang menjabat Kepala Bagian Tata Pemerintahan(Kabag Tapem) Sekretariat Kantor Bupati Karimun, Zulkhairi alias Alex bin H Rajalibachrum.

”Kamis (2/1) pukul 21.30 WIB kita (Kejari Karimun) melaksanakan eksekusi terhadap terpidana atas nama Zulkhairi alias Alex bin H Rajalibachrum berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi (PT) Kepri nomor 285/PID.SUS/2024/PT TPG tanggal 19 Desember 2024 yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dengan amar putusan dipenjara selama satu bulan dan denda sebesar Rp5 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 20 hari,” terang Kasi Intel Kejari Karimun, Rezi Dharmawan.

Proses eksekusi tersebut terdakwa Zulkhairi alias Alex bin H Rajalibachrum sebelumnya mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Karimun sekitar pukul 18.30 WIB. Kemudian dilanjutkan dengan eksekusi yang dipimpin oleh Jumieko Andra selaku Kasi Pidum yang diantar ke Rutan Kelas IIB Tanjungbalai Karimun.

”Jadi saudara terpidana wajib menjalani pidana kurungan di Rutan Kelas IIB Tanjungbalai Karimun sesuai putusan PT Kepri,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Sub Seksi  Pelayanan Tahanan Rutan Kelas IIB Tanjungbalai Karimun, Novi Irwan, ketika dikonfirmasi membenarkan Zulkhairi alias Alex sudah berada di dalam sel yang ada di Rutan. ”Malam tadi sudah diserahkan oleh JPU dari Kejaksaan Negeri Karimun ke Rutan. Dan, untuk jadwal besuk mulai Senin sampai dengan Rabu,’’ jelasnya.

Zulkhairi alias Alex bin H Rajalibachrum sebagai tahanan baru masuk ke Rutan bersama tahanan lainnya dari Kejaksaan Karimun.

”Sementara masuk kamar admisi orientasi atau mapenaling (masa pengenalan lingkungan) bersama para tahanan lainnya yang baru masuk,” singkatnya.

Jabatan Kabag Tapem Kosong Pj Sekda Kabupaten Karimun, Djunaidy, yang dikonfirmasi Batam Pos, Jumat (3/1)  mengatakan, pihaknya mendapatkan infromasi tadi malam (Kamis malam, red) Kabag Tapem sudah ditahan oleh Kejaksaan Negeri Karimun. ”Untuk itu, kita akan segera koordinasi dengan pihak kejaksaan terkait hal ini dan juga ke BKN (Badan Kepegawaian Nasional) untuk mendapatkan petunjuk terkait status Zulkhairi,” ujarnya.

Kemudian, sambung Djunaidy, dengan telah ditahannya Zulkhairi, maka jabatan sebagai Kabag Tapem otomatis lepas atau tidak menjabat lagi. Dengan demikian, jabatan tersebut (Kabag Tapem, red)  kosong. Pihaknya  akan segera mengisi kekosongan tersebut dengan menempatkan seorang pejabat pelaksana harian (Plh) agar dapat menjalankan tugas-tugas administrasi dan hal penting lainnya.

Sebelumnya, sidang tindak pidana Pidana Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur Kepri dan Bupati, Wakil Bupati Karimun dengan nomor perkara 207/Pid.Sus/2024/PN Tbk atas terdakwa Zulkhairi alias Alex bin H Rajalibachrum, Kamis (12/12) sore yang dipimpin oleh majelis hakim Gracious KP Perangin Angin Alfonsius, Jokomartin Pampang Siringoringo Tri dan Rahmi Khairunnisa di Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun diruang sidang cakra.

Menyatakan terdahwa Zulkhairi als Alex Bin H Rajalibachrum telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana  pemilihan sebagai­mana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum.

Dengan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan. Namun, pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika di kemudian hari ada Putusan Hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 6 (enam) bulan berakhir. (***)

Reporter : TRI HARYONO
Sandi Pramosinto
Editor : ANDRIANI SUSILAWATI