Buka konten ini
BATAM KOTA (BP) – Perkara dugaan penyalahgunaan barang bukti narkoba jenis sabu oleh 11 polisi dan 1 sipil ternyata belum dilimpah ke Pengadilan Negeri Batam. Alasannya, karena masih proses penyempurnaan dakwaan.
Kasi Penkum Kajati Kepri, Yusnar Yusuf mengatakan saat ini jaksa penuntut umum (JPU) masih menyusun dakwaan, untuk nantinya digunakan dalam proses persidangan.
”Ya masih belum dilimpah, JPU masih menyempurnakan dakwaan,” ujar Yusnar, kemarin.
Menurut dia, apabila dakwaan sudah sempurna dan lengkap, maka JPU akan langsung melimpahkan perkara ke PN Batam. Yang kemungkinan akan dilimpahkan minggu depan.
”Segera akan kami limpahkan ke PN Batam,” tegasnya.
Sebelumnya, Mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Satria Nanda yang menjadi tersangka dugaan penyalahgunaan barang bukti narkotika ternyata tidak ditahan Di Rumah Tahanan (Rutan) Batam di Tembesi. Pewira yang masih aktif ini ternyata ditahan di Rutan Mapolda Kepri, terpisah dengan 10 anggota polisi lainnya.
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Kepri, Yusnar Yusuf mengatakan ke 12 tersanhka dipastikan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan).
”Semua ditahan di Rutan, ke 12 tersangka,” ujar Yusnar, Senin (23/12) malam.
Menurut Yusnar, 11 dari 12 tersangka ditahan di Rutan Batam, sedangkan satu tersangka yakni Kompol Satria Nanda ditahan di Rutan Polda Kepri. Penahanan Tersangka Satria di Rutan Polda Kepri berdasarkan permohonan keluarga.
”SN ditahan di Rutan dengan alasan yang bersangkutan sakit. Dan ada ada permohonan dari pihak keluarga agar ditahan di Rutan Polda,” tegas Yusna.
Masih kata Yusnar, Rutan Polda Kepri juga disebut Rumah Tahanan layaknya Rutan Batam. Meski diakuinya tahanan SN dari 11 tersangka lainnya dalam perkara yang sama terpisah.
”Di Polda itu juga Rutan. Rumah Tahanan di Polda,” imbuh Yusnar.
Disinggung soal penyakit Kompol Satria hingga ditahan di Polda dan mendapat penahanan khusus di Rutan Polda, Yusnar tak lagi menjawab.
Sebelumnya, Sebelas anggota aktif polisi wilayah Polda Kepri dan 1 warga sipil yang terlibat dalam penyalahgunaan barang bukti narkotika akhirnya ditahap 2 kan (serahkan) ke Jaksa. Proses serah terima para tersangka dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Batam dengan pengawalan ketat puluhan polisi bersenjata.
Tak hanya di kawal polisi, penyerahan tersangka dalam proses tahap 2 juga dikawal ketat, hingga ruangan serah terima tak bisa diakses pengunjung umum, bahkan keluarga tersangka.
Para tersangka diserahkan dalam dugaan melanggar pasal berlapis tentang narkoba, diantaranya pasal 114 ayat 2 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika. Untuk ancaman maksimal hukuman yakni mati.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan sejumlah polisi aktif pada bulan Agustus 2024 lalu. Termasuk mantan Kasatnarkoba Polresta Barelang, Kompol SN, bersama sembilan anggota lainnya. Para tersangka diduga menyalahgunakan barang bukti narkotika yang seharusnya dimusnahkan. Selain itu, penyelidikan yang dilakukan Direktorat Propam Polda Kepri dengan dukungan Paminal Mabes Polri juga mengungkap keterlibatan lima anggota Satresnarkoba Polresta Barelang lainnya yang ditangkap di Tembilahan, Kepulauan Riau.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa para tersangka terdiri dari 10 polisi aktif dan satu orang sipil. Identitas para tersangka yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) meliputi AMS, WRK, IM, R, JS, SS, F, JG, AC, SN, dan A. Jumlah tersangka yang awalnya 11 orang bertambah menjadi 12 seiring pengembangan kasus oleh penyidik. (*)
Reporter : YASHINTA
Editor : GALIH ADI SAPUTRO