Buka konten ini
BATAM (BP) – Warga Negara Singapura, Azhari, divonis 16 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Batam. Pria berusia 50 tahun ini terbukti melakukan kejahatan seksual terhadap anak yang tak lain putri tirinya secara berulang hingga ratusan kali.
Putusan hukuman terhadap Azhari diketok majelis hakim yang dipimpin Yuanne Magaretha. Dalam amar putusannya, hakim Yuanne menegaskan bahwa perbuatan Azhari telah terbukti sah dan menyakinkan bersalah.
Sesuai dengan dakwaan jaksa atas pasal 81 ayat 2 UU Perlindungan Anak tahun 2002, yakni melakukan rudapaksa terhadap anak, dengan cara memaksa, membujuk, merayu, atau mengancam anak untuk melakukan persetubuhan secara berkelanjutan.
“Perbuatan terdakwa tak ada alasan pemaaf dan pembenar, sehingga sudah seharusnya dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia,” tegas hakim.
Menurut hakim, hal memberatkan dari perbuatan terdakwa telah merusak masa depan, membuat korban trauma dan perbuatan itu sudah dilakukan terdakwa sejak lama. Sedangkan hal meringankan, terdakwa berterus terang.
“Memperhatikan unsur pasal telah terpenuhi, menjatuh-kan terdakwa dengan pidana 16 tahun penjara,” ujar hakim. Atas putusan itu, terdakwa maupun jaksa terima.
Kasi Pidum Kajari Batam Iqram Saputra mengatakan vonis hukuman terhadap Azhari lebih ringan dari tuntutan. Pihaknya menuntut 17 tahun atas perkara tersebut.
“Vonis 16 tahun, tuntutan 17 tahun,” tegas Iqram.
Diketahui, kasus yang menjerat Azhari terungkap setelah korban yang masih berusia 16 tahun menceritakan kekerasaan seksual kepada ibunya. Sang gadis yang masih duduk di bangku sekolah itu, mengaku telah dirudapaksa ayah tirinya sejak tahun 2022 lalu. Kasus rudapaksa itu pun terjadi karena terdakwa mengancam, dan baru terungkap pada 2024 lalu.
Ibu korban, yang juga istri Azhari tidak terima anaknya menjadi korban nafsu bejat sang suami, yang kemudian langsung melaporkan perbuataan tersebut ke Polsek Sekupang. Dari hasil penyidikan, diduga korban sudah dirudapaksa ratusan kali oleh Azhari. (*)
Reporter : Yashinta
Editor : RYAN AGUNG