Buka konten ini
KARIMUN (BP) – Penyidik tindak pidana korupsi di Kejaksaan Negeri Karimun telah melakukan perpanjangan penahanan terhadap dua orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Yakni, tersangka Rita Agustina yang sebelumnya menjabat sebagai Kadis LH dan Sugianto selaku mantan Kadis LH sekaligus Kadis Pendidikan yang sudah tidak aktif lagi.
Kepala Kejaksaan Negeri Karimun, Priyambudi, melalui Kasi Pidsus, Priandi Firdaus yang dikonfirmasi Batam Pos, Kamis (2/1) mengatakan, perpanjang penahanan terhadap kedua tersangka sudah dilakukan Desember lalu dan status masih tahanan kejaksaan.
”Sebelumnya, kedua tersangka ditahan untuk 20 hari. Masa penahanan pertama 20 hari telah berakhir. Sehingga, kita lakukan perpanjangan penahanan untuk 40 hari,” ujarnya.
Untuk proses pemberkasan terhadap kedua tersangka, masih terus dilakukan oleh penyidik. Pihaknya menargetkan berkas perkara sudah lengkap dalam bukan ini. Setelah itu, pada bulan ini juga kedua tersangka beserta barang bukti akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang selaku pengadilan adhoc tindak pidana korupsi.
Sesuai berita di Batam Pos beberapa waktu lalu, penetapan tersangka terhadap Sugianto sesuai dengan surat penetapan nomor : PRINT -1601/L/12/12/Fd.2/12/2024 selaku mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup. Dan surat penetapan nomor PRINT -1602/L/12/12/Fd.2/12/2024 untuk tersangka Rita Agustina (masih sebagai Kadis Lingkungan Hidup saat ditetapkan dan ditahan red).
Tersangka Sugianto menjabat sebagai Kadis Lingkungan Hidup sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) pada 2021. Untuk tersangka Rita Agustina sebagai Kadis Lingkungan Hidup sekaligus PPK sejak 2022 -2023. Dalam melakukan pemeriksaan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi ini penyidik di Kejari Karimun telah memeriksa 75 orang saksi dan meminta keterangan 2 orang ahli. Modus kedua tersangka dengan cara penggelembungan volume dan item belanja yang akan dilakukan pencairan. (*)
Reporter : Sandi Pramosinto
Editor : ANDRIANI SUSILAWATI