Buka konten ini
BELAKANGPADANG (BP) – Pencurian boat dan mesin tempel yang terjadi di wilayah hukum Polsek Belakangpadang berhasil diungkap dalam waktu kurang dari 24 jam. Berkat kerja cepat tim Reskrim, dua pelaku yang beraksi Senin (30/12/2024) pagi akhirnya dibekuk di dua pulau berbeda, dengan barang bukti berupa boat dan mesin curian senilai ratusan juta rupiah.
Kapolsek Belakangpadang, Iptu Sonny Fajar melalui Kanit Reskrim Iptu Ganda Turnip, mengungkapkan bahwa pihaknya menerima laporan pencurian dari korban, Sahak, 63, seorang pengemudi boat pancung, pada Senin pagi. Setelah menerima laporan, tim reskrim langsung melakukan penyelidikan intensif.
“Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan penyelidikan. Malamnya, keberadaan pelaku terdeteksi di Pulau Kasu,” kata Iptu Ganda, Kamis (2/1).
Pada malam yang sama, sekitar pukul 21.00 WIB, Iptu Ganda bersama anggotanya bergerak menuju Pulau Kasu. Mereka berhasil mengamankan salah satu pelaku, yakni Nazarin.
Kepada polisi, Nazarin mengaku bahwa dirinya bersama dengan rekannya, Nurul Ramadhan, telah melakukan pencurian tersebut. Namun, Nurul Ramadhan diketahui tengah bersembunyi di Pulau Terong dengan mengendarai boat hasil curian.
Tim Reskrim kemudian bergerak cepat menuju Pulau Terong dan menggerebek sebuah rumah tempat Nurul Ramadhan bersembunyi. Tak lama, Nurul Ramadhan berhasil dibekuk. Polisi kemudian melanjutkan penyelidikan dengan mengunjungi Pulau Paja, Kecamatan Subi, Kabupaten Karimun, tempat pelaku menyembunyikan barang bukti.
Tim Reskrim akhirnya berhasil menemukan dan mengamankan satu unit boat pancung berukuran 38 kaki dan mesin tempel Yamaha 40 PK yang merupakan barang bukti hasil curian.
Setelah kedua pelaku berhasil diamankan, keduanya langsung digelandang ke Mapolsek Belakangpadang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa sebelum mencuri, Nurul Ramadhan telah mengintai selama dua hari di Belakangpadang. Pada Senin dini hari, ia dan Nazarin melancarkan aksinya, dimana Nazarin berjaga-jaga di Pelabuhan Bea Cukai untuk mengawasi situasi sekitar.
“Setelah melakukan pencurian, kedua pelaku membawa barang bukti ke Tanjungriau sebelum kabur ke Pulau Kasu dan Pulau Terong,” ungkap Iptu Ganda.
Kini, kedua pelaku tengah menjalani proses hukum dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. (*)
Reporter : RENGA YULIANDRA
Editor : GALIH ADI SAPUTRO