Buka konten ini
BATAM KOTA (BP) – Penyidikan dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan Zu terhadap anak kandungnya dinyatakan lengkap oleh jaksa. Proses tahap 2 kasus ibu yang menyiksa anak ini rencananya diagendakan minggu depan.
Kasi Pidum Kajari Batam, Iqram Saputra, mengatakan, berkas perkara yang sempat dikembalikan ke penyidik polisi karena dinilai masih kurang telah diserahkan lagi ke jaksa penuntut umum. Yang mana, setelah menerima berkas penyidikan yang dilengkapi polisi penyidik, jaksa kembali meneliti berkas tersebut.
“Setelah kami teliti dan periksa, akhirnya perkara kami P21-kan atau kami nyatakan lengkap,” ujar Iqram, Kamis (2/12).
Menurut dia, perkara dinyatakan lengkap pada minggu lalu atau tepatnya sebelum akhir tahun 2024. Rencananya proses tahap 2 yakni penyerahan barang bukti dan tersangka dilakukan minggu depan.
“Insyallah minggu depan diagendakan tahap duanya,” sebut Iqram.
Di sisi lain, Iqram mengaku turun langsung sebagai JPU dalam perkara ibu yang menyiksa anaknya dengan cara dianiaya hingga dirantai. Saat ini, sang ibu masih ditahan di Rutan Polsek Bengkong.
“Untuk sekarang, tersangka ditahan di rutan. Dalam perkara ini, saya juga sebagai JPU,” imbuhnya.
Diketahui, As, 13, babak belur dianiaya ibu kandungnya, Zu, 35, di rumah kontrakan mereka di Bengkong Harapan 2. Siswi kelas VI SD ini dipukul, kaki dan tangannya diikat tali rafia, serta lehernya dijerat rantai.
Kasus penganiayaan ini terkuak dari laporan tetangga. Saat itu korban dengan kondisi lebam di wajah, memar di kepala, serta dalam kondisi terikat di dalam rumah berhasil meloloskan diri dan lari ke rumah tetangga.
Saat ditemukan itu, wajah anak korban terlihat sudah membiru hingga ketakutan jika rantai itu dilepas. (*)
Reporter : YASHINTA
Editor : GALIH ADI SAPUTRO