Buka konten ini
ANAMBAS (BP) – Imigrasi Tarempa sepanjang tahun 2024 lalu, melakukan deportasi terhadap 6 orang Warga Negara Asing (WNA) yang masuk ke Kabupaten Anambas secara illegal.
6 orang WNA tersebut 3 orang berasal dari Tiongkok, 2 orang dari Myanmar dan 1 orang dari Australia.
”Mereka semua di deportasi pada Rabu, 5 Juni lalu. Deportasi via Jakarta,” ujar Kepala Imigrasi Tarempa, Bidpray Situmorang, Rabu, (1/1).
Bidpray menjelaskan WNA itu mayoritas wisatawan yang ditinggal kapten kapal yacht yang mengangkut mereka untuk berwisata di Anambas.
”Kami komitmen dalam memberantas WNA yang masuk secara ilegal. Tentu, tindakan mereka yang masuk ilegal mengancam kedaulatan negara kita,” tutur Bidpray.
Saat ini, Imigrasi Tarempa masih mengawasi orang asing di wilayah hukumnya. Dari data yang ada, terdapat 71 orang asing yang bekerja di perusahaan minyak dan gas (migas).
Selain itu, Bidpray mengungkapkan capaian Imigrasi Tarempa yang berhasil menerbitkan 1.301 buah paspor Indonesia, 486 terbitkan izin tinggal dan menindak 11 orang yang paspornya mengalami kerusakan serta hilang.
”Penerimaan negara kami dapatkan sebesar Rp6,2 miliar. Melampui target yang diberikan hanya Rp6 miliar,” sebut Bidpray. (*)
Reporter : Ihsan Imaduddin
Editor : ANDRIANI SUSILAWATI